Lintassumbar.id – Jemaah Tarekat Naqsabandiyah Kota Padang hari ini, Sabtu (23/5) melaksanakan shalat Id Idul Fitri 1441 H, lebih awal dari ketetapan Pemerintah Pusat yang menetapkan 1 Syawal pada hari, Minggu (24/5).
Penetapan 1 Syawal yang jatuh pada hari ini bagi jemaah tarekat Naqsabandiyah berdasarkan rukiat hilal dan hitungan hisab munjid yang sudah diterapkan turun temurun dengan menggelar shalat Idul Fitri 1441 H di Surau Baru Kecamatan Pauh.
“Penetapan berdasarkan hisab dan rukiat ,tiba hari ini 1 Syawal,” ungkap Zahar, Imam tarekat Naqsabandiyah Surau Baru Minggu (23/5).
Pelaksanaan shalat tersebut diikuti oleh puluhan jamaah. Namum sayangnya pelaksanaan shalat Idul Fitri di Surau Baru tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan virus corona disease (Covid-19) sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Para jamaah tarekat Naqsabandiyah pada saat pelaksanaan shalat Id tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker, sarung tangan dan tidak mengindahkan physical distancing.
Selain di Surau Baru, pelaksanaan Shalat Idul Fitri juga serentak dilaksanakan di masjid dan musala tarekat Naqsabandiyah lainnya di Kecamatan Kuranji, Pauh dan Koto Tangah.
Padahal gubernur Sumbar melalui surat edarannya melarang pelaksanaan shalat Id berjamaah di masjid, kecuali untuk daerah zona hijau. Kota Padang sendiri merupakan zona mwrah dimana terdapat 200 oebih kasus Covid 19 yang tersebar di seluruh kelurahan di kota Padang.(Jamal)
Komentar