Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Daerah yang Ingin Gelar Shalat Id Wajib Penuhi Syarat ini

Selasa, 19 Mei 2020 | 12:52
Masjid Raya Padangpariaman.

Masjid Raya Padangpariaman.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pemberian izin sholat Idul Fitri hanya akan diberikan kepada daerah nol kasus virus corona disease (Covid-19) atau zona hijau dengan beberapa syarat tambahan yang merujuk kepada protokol penanganan Covid-19.

“Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Id di lapangan atau mesjid, maka Pemda bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat,” ungkap Irwan, Senin (18/5).

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Irwan menyebutkan ada beberapa persyaratan bagi daerah yang akan memberikan izin pelaksanaan sholat Id di masjid maupun di lapangan seperti sosialisasi kepada warga terkait protokol kesehatan kepada jamaah serta membawa sajadah sendiri.

Selain itu panitia pelaksanaan shalat Id juga diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker di lokasi untuk digunakan jamaah selama pelaksanaan shal Id.

Jumlah jamaah yang akan datang ke masjid atau lapangan juga harus dibatasi. Para jamaah yang akan melaksanakan shalat Id haruslah warga yang menetap di daerah itu dan bukan perantau.

“Daerah yang minta sholat Id harus memastikan telah benar-benar aman dari paparan covid-19 dan daerah tersebut tidak ada wargannya yang pernah terinfeksi covid-19,” kata Irwan.

Irwan menerangkan persyaratan selanjutnya bagi daerah yang mendapat izin menggelar sholat Id yakni luas area sholat tidak boleh terlalu luas dan masing-masing jamaah harus menjaga jarak minimal 1 meter di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.

Bagi daerah yang masih terdapat zona merah kasus Covid-19 terutama di Kota Padang yang menempati urutan teratas kasus positif di Sumbar, pelaksanaan shalat Id tidak akan diizinkan.

“Padang kan zona merah, enggak mungkin bisa menggelar shalat Id. Kalau Sawahlunto mungkin bisa dengan Local Wisdom,” tutup Irwan.(Jamal)

Share233TweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.