Lintassumbar.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengatakan pemberian izin sholat Idul Fitri hanya akan diberikan kepada daerah nol kasus virus corona disease (Covid-19) atau zona hijau dengan beberapa syarat tambahan yang merujuk kepada protokol penanganan Covid-19.
“Kalaupun ada masyarakat yang ingin melaksanakan sholat Id di lapangan atau mesjid, maka Pemda bersama Forkompimda diharapkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan organisasi keagamaan dan tokoh-tokoh masyarakat,” ungkap Irwan, Senin (18/5).
Irwan menyebutkan ada beberapa persyaratan bagi daerah yang akan memberikan izin pelaksanaan sholat Id di masjid maupun di lapangan seperti sosialisasi kepada warga terkait protokol kesehatan kepada jamaah serta membawa sajadah sendiri.
Selain itu panitia pelaksanaan shalat Id juga diwajibkan untuk menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker di lokasi untuk digunakan jamaah selama pelaksanaan shal Id.
Jumlah jamaah yang akan datang ke masjid atau lapangan juga harus dibatasi. Para jamaah yang akan melaksanakan shalat Id haruslah warga yang menetap di daerah itu dan bukan perantau.
“Daerah yang minta sholat Id harus memastikan telah benar-benar aman dari paparan covid-19 dan daerah tersebut tidak ada wargannya yang pernah terinfeksi covid-19,” kata Irwan.
Irwan menerangkan persyaratan selanjutnya bagi daerah yang mendapat izin menggelar sholat Id yakni luas area sholat tidak boleh terlalu luas dan masing-masing jamaah harus menjaga jarak minimal 1 meter di bawah pengawasan ketat aparat keamanan.
Bagi daerah yang masih terdapat zona merah kasus Covid-19 terutama di Kota Padang yang menempati urutan teratas kasus positif di Sumbar, pelaksanaan shalat Id tidak akan diizinkan.
“Padang kan zona merah, enggak mungkin bisa menggelar shalat Id. Kalau Sawahlunto mungkin bisa dengan Local Wisdom,” tutup Irwan.(Jamal)
Komentar