Lintassumbar.id – Seorang pria berinisial RP (46) diamankan jajaran Polres Mentawai di Km 2, dusun Karoniet, Sipora Utara Selasa, 26/5. Ia diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial OG usia 16 tahun.
“Kami memperoleh laporan 26 Mei tentang adanya pencabulan anak di bawah umur. Anggota langsung bergerak dan mengamankan pelaku hari itu juga,” terang Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi Prawiranegara.
Usai mendapatkan informasi tersebut anggota Sat Reskrim langsung turun lapangan untuk penyelidikan dan mendapati pelaku yang sudah diamankan di salah satu rumah warga di Sipora Selatan dan kemudian membawa korban, pelaku serta saksi ke mako Polres, Km9, Kepulauan Mentawai.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban merupakan anak asuh dari orang tua pelaku yang memiliki sebuah yayasan panti asuhan yang ada di kota Padang. Sebelumnya ia tinggal di Padang, namun sejak awal tahun 2020 ini dibawa ke Mentawai.
Dodi menjelaskan, perlakukan cabul tersebut sudah berlangsung sejak 5 bulan terakhir tepatnya awal Januari yang mana pelaku RP menyetubuhi korbannya di dapur rumah pelaku sendiri. Selanjutnya kejadian tersebut terus dilakukannya berulang-ulang.
Sementara hingga saat diinterogasi korban belum dapat memberikan penjelasan lantaran masih mengalami trauma.
“Pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
(Melisa)
Komentar