Lintassumbar.id – Pemerintah Daerah Mentawai ijinkan masyarakat melaksanakan shalat hari raya Idul Fitri berjamaah di masjid dan lapangan. Namun hal itu tidak berlaku di dua Kecamatan yakni kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan.
Hal ini merupakan hasil keputusan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Pandemi Covid-19, usai menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas berbagai persoalan menjelang perayaan Idulfitri, malam takbiran serta pelaksanaan Salat Id di ruang aula sekretariat daerah Km5 Tuapejat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Rabu, 20/5.
“Untuk kegiatan sholat Idul Fitri khusus Kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan dilaksanakan di rumah masing masing, karena wilayah yang tersebut diatas merupakan daerah yang sedang mewabah COVID,” ujar bupati Mentawai Yudas Sabaggalet kepada awak media.
Selanjutnya pengurus mesjid tetap diperkenankan untuk mengumandangkan azan sebagai tanda memasuki waktu sholat. Di luar kecamatan Sipora Utara dan Sipora Selatan dapat melaksanakan solat berjamaah di masjid.
“Selain dari umat muslim peraturan ini juga berlaku bagi umat kristiani yang menjalankan ibadah atau misa bersama di gereja. Pengawasan ibadah akan dilakukan oleh pihak mesjid/gereja, satpol PP, TNI dan Polri,” kata Yudas.
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut unsur Forkopimda, tokoh lintas agama dan pengurus masjid yang sebagian besar berperan dalam penanganan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa Pandemi Covid-19.
(Melisa)