Lintasumbar.id – RY dan MR, pasangan mesum yang ditangkap warga di Ujung Batung Kamis kemarin divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Pariaman. Pasangan ilegal tersebut secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan perbuatan asusila yakni perzinaan.
Kasi Penyidik PNS Kota Pariaman, Alrinaldi mengatakan pasangan tersebut telah menjalani sidang pada Jumat sore, 8/5.
“Dari keterangan saksi saksi, terbukti pasangan tersebut melakukan hubungan badan,” ujar Alrinaldi yang bertindak sebagai kuasa penyidik.
Atas perbuatannya tersebut, RY dan RM dihukum oleh hakim dengan denda masing masing 1 juta rupiah. Namun jika denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan 3 bulan penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RY dan RM digerebek warga di rumah RM di kelurahan Ujung Batung, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, Kamis dinihari 7/5. Penggerebekan ini berawal dari kecurigaan warga yang sering melihat mobil RY parkir di rumah RM.
RY adalah seorang ASN di Syahbandar KSOP Kota Pariaman. Sedangkan RM adalah wanita bersuami dimana suaminya kini sedang dalam tahanan LP. (*)
Komentar