Lintassumbar.id – Jajaran Polres Pasaman berhasil menangkap, RA, pelaku peredaran narkoba jenis ganja kering di jorong II Pasar Rao Kenagarian Tarung-tarung Kecamatan Rao Kabupaten Pasaman, Sabtu, 29/5.
Dalam penangkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis ganja kering sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket besar yang dibawa menggunakan kendaraan mobil Suzuki Karimun warna hitam.
Sedangkan 2 orang teman pelaku inisial AH dan IG berhasil melarikan diri dan saat ini masih terus dilakukan pengejaran. Tersangka langsung digiring ke mapolres Pasaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya, SE melalui Kasat Resnarkoba IPTU Syafri Munir, SH. Ia mengatakan penangkapan ini merawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aksi tersangka yang mengedarkan barang haram tersebut.
“Benar kami telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba sebanyak 35 (tiga puluh lima) paket dengan tersangka inisial RA, sedangkan tersangka AH dan IG berhasil melarikan diri (DPO) dan saat ini masih terus diburu oleh personil dilapangan,” terang Kasat Resnarkoba melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu, 29/5.
Komentar