Lintassumbar.id – PT Angkasa Pura II cabang Bandara Internasional Minangkabau membuka pelayanan Rapid Tes atau tes cepat corona virus disease (Covid-19). Layanan Rapid Tes di areal bandara dilakukan untuk mempermudah calon penumpang yang akan menggunakan transportasi udara sebagai bentuk kepedulian PT Angkasa Pura II cabang BIM untuk mendukung pencegahan Covid-19.
“BIM bekerjasama dengan PT Kimia Farma Labor Klinik Padang per tanggal 12 Juni 2020 membuka layanan rapid test,” ujar EGM PT Angkasa Pura II Yos Suwagiono.
Disampaikan Yos, saat ini prosedur keberangkatan penumpang pesawat rute domestik juga mengacu pada Surat Edaran Nomor 07/2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa kebiasaan baru menuju masyarakat produktif aman Covid-19.
Sesuai surat edaran yang diterbitkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, setiap calon penumpang pesawat untuk diperbolehkan terbang harus menunjukkan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah. Surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif COVID-19 yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif COVID-19 yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
“Selain itu juga melampirkan Surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test,” terang Yos.
Yos juga menghimbau kepada setiap calon penumpang pesawat untuk dapat memperhatikan prosedur tambahan yang ada di masing-masing daerah tujuan.
Selain itu Yos juga berharap dengan dibukanya layanan rapid tes Covid-19 di areal BIM akan memudahkan dan membantu masyarakat dalam melakukan perjalanan dengan moda transportasi pesawat.(Jamal)
Komentar