Lintassumbar.id – DPRD Padangpariaman mengesahkan 10 Ranperda yang diajukan oleh pemda Padangpariaman. Pengesahan 10 Ranperda tersebut dilakukan melalui sidang paripurna pandangan akhir fraksi DPRD Padangpariaman Selasa, 2/6.
Sidang tersebut dipimpin oleh ketua DPRD Padangpariaman Arwinsyah dan dihadiri wakil ketua Aprinaldi dan Risdianto. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur bersama jajaran OPD.
Ketua DPRD Padangpariaman Arwinsyah mengatakan dari 11 Ranperda yang diajukan oleh eksekutif, 10 disahkan dan 1 Ranperda lagi akan dibahas pada musim sidang berikutnya yaitu Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan.
“Hal ini karena membutuhkan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam, sehingga pembahasannya belum tuntas karena butuh kajian lebih jauh,” ujarnya.
Wakil Bupati Suhatri Bur mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kerjasama dan koordinasi yang baik antara DPRD dengan Pemerintah Daerah sehingga 10 ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
“Terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Padangpariaman yang telah bekerja keras membahas 10 Ranperda ini,” ujarnya.
Suhatri Bur berharap Perda ini dapat meningkatkan PAD Kabupaten Padang Pariaman. Karena dari 10 Ranperda tersebut terdapat 7 Ranperda terkait pajak dan retribusi daerah.
“Dengan telah ditetapkannya 10 Ranperda ini menjadi Perda nantinya akan disosialisasikan ke tengah masyarakat,” ujar Ketua DPD PAN Padangpariaman itu.
Sementara itu Rifki Monrizal kepala bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman menjelaskan selain mengesahkan 10 Ranperda, DPRD juga menunda 1 Ranperda.
“Dalam pendapat akhir DPRD terdapat 5 fraksi yang menyatakan menunda terhadap Ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan dan 3 fraksi menolak. Sehingga disepakati Ranperda tersebut ditunda pada masa sidang berikutnya,” ujarnya. (Fdl)
Komentar