Lintassumbar.id – Ketua Forum Walinagari Kabupaten Padang Pariaman, Zul Hendrayani membantah pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memotong dana nagari sebesar 10 persen. Hal ini menyusul adanya tudingan yang menyebut pemkab Padangpariaman melakukan pemotongan dana nagari.
“Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak jelas dan tidak berimbang tersebut, seolah-olah pemerintah kabupaten telah memotong dana nagari. Padahal itu tidak benar,” kata Zul Hendrayani ketika dihubungi, Kamis, (11/06).
Mantan wartawan itu berharap media jangan beropini dan berasumsi dalam membuat sebuah berita. Seharusnya dilakukan cek dan ricek terlebih dahulu sebelum berita diturunkan.
“Ini kan mengadu domba namanya, berita dibuat tapi tidak ada narasumbernya, itu sama saja beropini,” ujar Walinagari Koto Baru ini.
Zul Hendrayani menambahkan terkait adanya pemotongan dana nagari sebesar Rp. 8,3 milyar itu bukan dilakukan oleh Pemkab Padangpariaman, namun memang kebijakan dari pemerintah pusat.
“Itu tidak benar dana nagari tidak pernah dipotong oleh Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” tegasnya.
Menurut Zul, terjadinya pemotongan dana nagari baik ADD maupun ADN karena terbit keputusan bersama tiga kementrian dalam penanganan COVID-19 di
seluruh Indonesia. Jadi tidak ada kewewenang Pemerintah Kabupaten
melakukan pemotongan itu.
“Kemudian terkait pemotongan ADN sebesar 10 % karena Dana Alokasi Umum juga dipotong pula 10% dasar hukumnya jelas merujuk dari keputusan bersama tiga Kementrian tersebut,” ulasnya.
Sampai saat ini, jelas Zul, 103 tiga nagari di Kabupaten Padang Pariaman telah menyalurkan BLT yang bersumber dari Kementrian Sosial, BLT Pemerintah Propinsi Sumbar dan BLT Desa, dalam waktu dekat juga akan disalurkan BLT yang bersumber dari APBD Padang Pariaman. (Rhpp)