Lintassumnar.id – Pemerintah Kota Padang kembali memungut pajak di sektor hiburan, hotel dan restoran seiring dengan berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan dimulainya tatanan kehidupan normal baru.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin mengatakan pungutan pajak terhadap pelaku di sektor hiburan, hotel dan restoran mulai diberlakukan kembali sejak 1 juni lalu.
“Tiga pajak daerah yakni pajak hotel, restoran dan tempat hiburan di Kota Padang akan kembali diminta membayar kewajiban sejak 1 Juni 2020,” ujar Al Amin Kamis (11/6).
Disampaikan Al Amin, hal itu dilakukan karena Pemerintah Kota Padang tidak lagi memberikan relaksasi pajak kepada pelaku usaha. Sebelumnya para pelaku usaha mendapatkan keringanan pajak selama 2 bulan sebagai bentuk kepedulian Pemko Padang kepada pelaku usaha yang tersampak Covid-19.
Dengan memberikan keringanan pada tiga item pajak tersebut, Pemerintah Kota Padang telah kehilang Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebanyak Rp18 miliar.
“Pajak hotel yang hilang sebesar Rp7 miliar, Pajak Restoran sebesar Rp9 miliar, dan pajak tempat hiburan sebesar Rp2 miliar,” katanya.
Al Amin mengatakan, dana pajak sangat penting untuk keberlangsungan pembangunan di Kota Padang setelah PAD tersedot untuk penanganan Pandemi Covid-19.
“Ini kami lakukan karena Pemerintah Kota Padang juga membutuhkan penerimaan pajak untuk pembangunan daerah,” terangnya.
Meskipun tidak lagi digratiskan, pemilik hotel, restoran dan tempat hiburan diberikan keringan untuk mencicil pajak yang harus mereka bayarkan hingga akhir tahun 2020.(Jamal)
Komentar