Lintassumbar.id – Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sumbar AKBP Zulkifli Melaras menyebutkan tidak ada perlakuan khusus terhadap penahanan Bupati Solok Selatan Non Aktif Muzni Zakaria yang dititipkan di sel tahanan Mapolda Sumbar.
“Tidak ada perlakuan khusus bagi Muzni Zakaria, diperlakukan sama dengan tahanan lainnya, seperti tahanan narkoba, pidana umum dan bergabung dengan tahanan lainnya,” katanya di Mapolda Sumbar, Selasa (2/6/2020).
Zulkifli mengatakan Muzni Zakaria tiba di Mapolda Sumbar Selasa, 2/6, sekira pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-148 yang diantar oleh petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Sebelum dititipkan ke tahanan Mapolda Sumbar dikatakan Zulkifli sesuai dengan protokol kesehatan penanganan virus corona, Polda Sumbar meminta surat pernyataan bebas Covid-19 Bupati Solok Selatan non aktif Muzni Zakaria.
“Kemudian berita acara penitipan dan tidak kalah penting surat perintah penahanan dari KPK,” ujarnya.
Zulkifli menambahkan, Bupati Solok Selatan non aktif dititipkan selama mengikuti proses sidang atau sampai pencabutan penahanan.
Seperti yang diketahui kasus yang menyeret Muzni adalah dugaan suap untuk proyek pembangunan Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan. Dugaan suap diterima dari pengusaha atas nama Muhammad Yamin Kahar yang saat ini perkaranya tengah disidang di Pengadilan Padang.
Menurut jaksa Muzni diduga menerima uang sebesar Rp125 juta, ditambah uang berupa pinjaman sebesar Rp3,2 miliar, dan pemberian karpet masjid sebesar Rp50 juta. Pemberian itu disebut untuk “memuluskan” lelang proyek Masjid Agung, dan Jembatan Ambayan di Kabupaten Solok Selatan agar diberikan kepada terdakwa.
“Itu yang akan kami buktikan nanti di persidangan,” kata Rikhi.
Ia mengatakan kasus itu telah diproses dan disidik oleh KPK selama 130 hari sebelum akhirnya dilimpahkan ke pengadilan. Musni Zakaria dijerat dengan pasal 12 huruf (b), dan pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (Jamal)
Komentar