Lintassumbar.id – Satpol PP Padang Sosialisasikan Perwako agar masyarakat beradaptasi melaksanakan pola hidup baru (PHB) di tengah pandemi Covid-19. Hal ini menyusul berakhirnya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap tiga hari ini. Pemerintah Sumatera Barat bersama kabupaten/kota akan menentukan langkah selanjutnya dalam rapat bersama hari ini.
Sembari menunggu keputusan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru di masa Pandemi Covid-19.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi menyampaikan sosialisasi akan dilakukan di masa transisi yang direncanakan berlangsung selama seminggu ke depan.
Semenjak dilakukan pembatasan Sosial akibat dari pandemi covid-19, Satpol PP Padang kata Alfiadi terus berupaya mengajak masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Saat ini Pemerintahan kota Padang juga telah menetapkan aturan tersebut dengan peraturan Walikota (Perwako) terkait berakhirnya PSBB tahab tiga ini. Seluruh personil dikerahkan aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat terkait pola gaya hidup baru di tengah pandemi Covid-19.
“Personil Satpol PP akan lakukan sosialisasi, di masa transisi semua personil Satpol PP telah kita siapkan untuk mempersiapkan diri dengan mensosialisasikan kemasyarakat terkait Perwako,” terang Alfiadi Kasat Pol PP Padang Sabtu (6/6/2020) di ruang kerjanya.
Sosialisasi Perwako ini dilakukan selama seminggu mulai dari 8 Juni hingga 13 Juni ke depan. Dalam Perwako itu diatur tata cara pencegahan dan pengendalian penularan virus corona. Terutama dalam berkegiatan masyarakat di sektor perekonomian, pendidikan, sosial, budaya, keagamaan, transportasi maupun pelayanan publik.
“Satpol PP akan aktif lakukan sosialisasi hingga masyarakat kita mampu melaksanakan pola hidup baru dengan menerapkan aturan dalam Perwako tersebut,” jelas Alfiadi.
Perwako tatanan kehidupan normal baru berisi ajakan kepada semua masyarakat untuk menaati aturan, terutama aturan protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan meningkatkan imun tubuh.
Protokol itu diterapkan seperti di sekolah atau lembaga pendidikan, di tempat kerja industri, tempat ibadah, fasilitas umum, transportasi, saat melakukan perjalanan dinas atau bisnis, di rumah, serta saat berkegiatan sosial dan budaya.
Terkait penerapan Perwako ini Kasat Pol PP mehimbau kepada masyarakat Kota Padang agar benar-benar mengikuti protokol kesehatan Covid-19, sehingga ke depanya diharapkan kehidupan masyarakat Kota Padang kembali normal seperti biasa.
“Kerjasama dari masyarakat untuk mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan supaya kita cepat kembali ke kehidupan normal,” tutup Alfiadi.(Jamal)
Komentar