Lintassumbar.id – 4 pasang muda-mudi diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Minggu dini hari (5/7/) di penginapan kawasan Pasir Jambak Kecamatan Koto Tangah.
Penertiban terhadap 4 pasangan itu dilakukan petugas Satpol PP Padang berawal dari laporan warga setempat yang telah resah dengan aktifitas di penginapan yang selalu terlihat pasangan muda-mudi memasuki area penginapan.
Petugas yang tiba di lokasi bersama masyarakat setempat langsung melakukan pemeriksaan terhadap kamar-kamar yang ada, namun tidak ditemukan satu pun pasangan yang menginap. Pemilik penginapan sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan pasangan tanpa ikatan yang sah tersebut di dalam satu tempat.
Salah seorang masyarakat yang ikut menyisir penginapan mencurigai salah satu ruangan, dan ternyata benar pasangan muda-mudi ini disembunyikan di ruangan itu.
Kasat Pol PP Padang Alfiadi mengatakan saat ditanyakan hubungan keempat pasang muda-mudi tersebut, mereka mengaku hanya sebatas pacaran sehingga mereka di bawa ke Mako Satpol PP untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk mencegah maksiat diharapkan Ke depannya masyarakat tetap kompak dalam melakukan pengawasan hal-hal berbaur maksiat kepada mereka yang terjaring di proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar Alfiadi.
Alfiadi berterima kasih dengan respon cepat dari masyarakat yang melaporkan tindakan pelanggaran Perda Ketertiban umum, sehingga dapat meminimalisir tindakan main hakim sendiri.
“Kita berterimakasih kepada masyarakat setempat yang telah bersama-sama mencegah maksiat,” pungkasnya.(Jamal)