Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Bejat, Pria ini Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil

Selasa, 21 Juli 2020 | 15:34
HR di kantor Polres Mentawai.

HR di kantor Polres Mentawai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – HR alias GO (36), warga Dusun Labuhan Bajau, Desa Sigapokna, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai diduga melakukan tindak pidana cabul dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

HR tega menggauli anak kandungnya NK (17) sampai puluhan kali hingga membuat korban hamil 2 bulan.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Aksi bejat tersebut terbongkar Sabtu, 11 Juli kemarin setelah tante korban mengetahui NK mengalami sakit di bagian perut dan alat vitalnya. NK kemudian dibawa ke Pustu Desa Sigapokna untuk diperiksa.

Setelah mendengar keluhan dari korban, pihak Pustu melakukan tes urine dengan menggunakan test pack dan menunjukkan hasil positif hamil.

Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga menanyakan langsung kepada korban siapa bapak dari anak dikandungannya. Awalnya NK mengaku yang menghamilinya adalah pacarnya.

Merasa tidak yakin, tante korban mendesak korban agar mau menjawab jujur. Setelah didesak NK akhirnya mengakui jika yang menghamilinya adalah ayah kandungnya.

Merasa shock dan panik mendengar pengakuan dari korban, pihak keluarga kemudian melaporkan hal tersebut kepada ketua pemuda setempat untuk mencari perlindungan dan menyelesaikan masalah tersebut.

Selanjutnya ketua pemuda bersama Kepala Dusun Labuhan Bajau menginformasikan kejadian tersebut ke pihak Polsek Sikabaluan, Kecamatan Siberut Utara. Berdasarkan laporan tersebut polisi akhirnya menangkap HR dan dibawa ke kantor polisi.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dody Prawiranegara menjelaskan, pelaku menikah tahun 2001 dan mempunyai satu orang anak yang bernama NK (korban). Namun saat sang istri hamil 9 bulan, HR pergi merantau ke Palembang dan anaknya dititip ke adiknya.

“Tahun 2019 kemarin ia kembali dari Palembang pulang ke Mentawai, ia mendapati putrinya sudah besar,” ujar Dodi saat konfrensi pers dengan wartawan Selasa, 21/7.

Kemudian HR kembali ke Palembang dan membawa serta putrinya tersebut.

“Selama berada di Palembang ini ia menyetebuhi anaknya sebanyak 20 kali,” ujar Dodi.

Kemudian pada akhir tahun 2019 pelaku kembali ke Mentawai dan berdomisili di Dusun Labuhan Bajau.

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan (3), jo pasal 82 ayat (1) dan (2) UU no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Melisa)

Tags: Ayah bejatMentawaiPencabulan
Share197TweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.