Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2020 | 21:18
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi memasuki babak baru. Penyidik dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melimpahkan berkas perkara 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke pihak kejaksaan atau sudah masuk ke dalam tahap 1.

“Kasusnya itu sudah tahap 1 di Kejaksaan, intinya berkas itu sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (3/7).

BacaJuga

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Terkait dengan permintaan maaf yang telah disampaikan tersangka ES secara tertulis kepada pihak Mulyadi, Satake mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari tersangka dan bisa saja nantinya hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik.

“Proses tetap jalan, berkaitan dengan tersangka membuat pernyataan itu haknya dia. Intinya penyidik akan melakukan prosesnya, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik,” terang Satake Bayu.

Sementara itu saat ditanya soal kemungkinan penetapan Indra Catri sebagai tersangka Satake mengatakan penyidik masih melakukan kajian dan pengembangan terhadap kemungkinan tersebut.

Ketiga tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook yakni ES, RP dan RH ditangkap pada (17/6) di dua lokasi berbeda. ES dan RP ditangkap di Kabupaten Agam, sementara RH diamankan aparat kepolisian di Kota Padang.

Pelaku ES yang merupakan seorang ASN berperan sebagai pembuat akun Facebook palsu atas nama Mar Yanto kemudian pelaku RH berperan sebagai aktor yang memposting kata-kata ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi selaku pelapor dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT, Kamis, (4/5). (Jamal)

Share49TweetSend

Berita Terkait

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

...

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

...

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

...

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

...

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

...

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

BERITA TERKINI

Yota Balad Buka Ekraf Fest Bandagala

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:06

Shafira Zelka Rahmadhani dan Syatir Khairan Diandra Terpilih sebagai Cik Uniang Cik Ajo Kota Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:03

Pemko Pariaman Tenis Bareng Kodaeral II Padang

Sabtu, 27 Juni 2026 | 05:00

Andika Kharisma P dan Putri Zafira Terpilih Jadi Duta Genre Pariaman

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:57

Lestarikan Budaya Lokal, Pemko Pariaman Gelar Festival Maantaan Sambareh

Sabtu, 27 Juni 2026 | 04:54

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.