Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2020 | 21:18
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi memasuki babak baru. Penyidik dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melimpahkan berkas perkara 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke pihak kejaksaan atau sudah masuk ke dalam tahap 1.

“Kasusnya itu sudah tahap 1 di Kejaksaan, intinya berkas itu sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (3/7).

BacaJuga

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Terkait dengan permintaan maaf yang telah disampaikan tersangka ES secara tertulis kepada pihak Mulyadi, Satake mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari tersangka dan bisa saja nantinya hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik.

“Proses tetap jalan, berkaitan dengan tersangka membuat pernyataan itu haknya dia. Intinya penyidik akan melakukan prosesnya, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik,” terang Satake Bayu.

Sementara itu saat ditanya soal kemungkinan penetapan Indra Catri sebagai tersangka Satake mengatakan penyidik masih melakukan kajian dan pengembangan terhadap kemungkinan tersebut.

Ketiga tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook yakni ES, RP dan RH ditangkap pada (17/6) di dua lokasi berbeda. ES dan RP ditangkap di Kabupaten Agam, sementara RH diamankan aparat kepolisian di Kota Padang.

Pelaku ES yang merupakan seorang ASN berperan sebagai pembuat akun Facebook palsu atas nama Mar Yanto kemudian pelaku RH berperan sebagai aktor yang memposting kata-kata ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi selaku pelapor dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT, Kamis, (4/5). (Jamal)

Share49TweetSend

Berita Terkait

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 16:09

...

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 16:05

...

580 Peserta Ikuti Kejuaraan Karate Fun Walikota Cup

Senin, 18 Mei 2026 | 15:30

...

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

...

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

...

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

...

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

...

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

...

BERITA TERKINI

Wako Pariaman Jemput Bola Ke Kementerian Perhubungan Terkait Akses Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 18 Mei 2026 | 16:09

Rangkaian Pesona Hoyak Tabuik Piaman Dimulai 16 Juni

Senin, 18 Mei 2026 | 16:05

580 Peserta Ikuti Kejuaraan Karate Fun Walikota Cup

Senin, 18 Mei 2026 | 15:30

PKL Tinggalkan Lapak, Satpol PP Padang Lakukan Penertiban

Jumat, 15 Mei 2026 | 10:54

Banjir Terjang Tanah Datar, Tim SAR Evakuasi 5 Warga Tengah Malam

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:15

Longsor dan Jalan Amblas Isolasi 2 Ribu Warga di Limapuluh Kota

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:12

Kebakaran Gudang di Banuaran Padang, Damkar Kerahkan 60 Personel

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:33

UAS Bakal Meriahkan Rangkaian HUT ke-24 Kota Pariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:28

Empat Orang Paskibra Ikuti Seleksi Tingkat Provinsi Sumbar

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:23

Maymuspi Terpilih Lagi Jadi Ketua Porbi Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:19

Penghentian Sementara Alat Berat di Jembatan Anduriang, Ini Kata Pemkab Padangpariaman

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:16

Hadapi Penilaian PKK Sumbar, Nagari Kuranji Hulu Lakukan Goro

Selasa, 12 Mei 2026 | 19:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.