Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Berkas Tersangka Pencemaran Nama Baik Mulyadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 3 Juli 2020 | 21:18
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR RI Mulyadi memasuki babak baru. Penyidik dari Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar telah melimpahkan berkas perkara 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ke pihak kejaksaan atau sudah masuk ke dalam tahap 1.

“Kasusnya itu sudah tahap 1 di Kejaksaan, intinya berkas itu sudah diserahkan ke kejaksaan tinggal menunggu P21,” ujar Kombes Pol Satake Bayu Kabid Humas Polda Sumbar, Jumat (3/7).

BacaJuga

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 101 Badan Publik di Sumbar Raih Predikat Informatif

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Sebelum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap 1 ke Kejaksaan, penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi termasuk Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.

Terkait dengan permintaan maaf yang telah disampaikan tersangka ES secara tertulis kepada pihak Mulyadi, Satake mengatakan pernyataan itu merupakan hak dari tersangka dan bisa saja nantinya hal itu menjadi pertimbangan dari penyidik.

“Proses tetap jalan, berkaitan dengan tersangka membuat pernyataan itu haknya dia. Intinya penyidik akan melakukan prosesnya, nanti akan menjadi pertimbangan penyidik,” terang Satake Bayu.

Sementara itu saat ditanya soal kemungkinan penetapan Indra Catri sebagai tersangka Satake mengatakan penyidik masih melakukan kajian dan pengembangan terhadap kemungkinan tersebut.

Ketiga tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi di media sosial Facebook yakni ES, RP dan RH ditangkap pada (17/6) di dua lokasi berbeda. ES dan RP ditangkap di Kabupaten Agam, sementara RH diamankan aparat kepolisian di Kota Padang.

Pelaku ES yang merupakan seorang ASN berperan sebagai pembuat akun Facebook palsu atas nama Mar Yanto kemudian pelaku RH berperan sebagai aktor yang memposting kata-kata ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Mulyadi.

Penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan laporan yang dibuat Refli Irwandi selaku pelapor dengan nomor LP/191/V/2020/SPKT, Kamis, (4/5). (Jamal)

Share49TweetSend

Berita Terkait

Oplus_0

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 101 Badan Publik di Sumbar Raih Predikat Informatif

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

...

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Selasa, 18 November 2025 | 07:42

...

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 17:16

...

Yota Balad: BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Minggu, 16 November 2025 | 20:06

...

Ratusan Peserta Ikuti Festival Mancing Mania Ratu Prabu se-Sumbar

Minggu, 16 November 2025 | 20:04

...

Ulang Tahun Pecinta Motor King di Pantai Sunur Pariaman Meriah

Minggu, 16 November 2025 | 20:02

...

Kisah Haru Rahmat Saleh Kembali ke Kampung Dalam: Tempat yang Pernah Menyelamatkan Hidupnya

Minggu, 16 November 2025 | 10:43

...

Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37

...

BERITA TERKINI

Oplus_0

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik, 101 Badan Publik di Sumbar Raih Predikat Informatif

Rabu, 19 November 2025 | 13:34

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Selasa, 18 November 2025 | 07:42

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 17:16

Yota Balad: BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Minggu, 16 November 2025 | 20:06

Ratusan Peserta Ikuti Festival Mancing Mania Ratu Prabu se-Sumbar

Minggu, 16 November 2025 | 20:04

Ulang Tahun Pecinta Motor King di Pantai Sunur Pariaman Meriah

Minggu, 16 November 2025 | 20:02

Kisah Haru Rahmat Saleh Kembali ke Kampung Dalam: Tempat yang Pernah Menyelamatkan Hidupnya

Minggu, 16 November 2025 | 10:43
Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37
Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07
Shearer Idhelfa.

Shearer Idhelfa, Siswa MTsN 1 Pariaman Raih Medali Perak Olimpiade Nasional

Kamis, 13 November 2025 | 21:39

Walikota Padang: Jangan Korupsi Waktu Kerja

Kamis, 13 November 2025 | 14:22

Pendaftaran Ditutup, 3 Nama Bersaing Perebutkan Ketua Asprov PSSI Sumbar

Kamis, 13 November 2025 | 14:06
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.