Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KA Sibinuang Kembali Beroperasi 1 Agustus 2020, ini Ketentuannya

Selasa, 28 Juli 2020 | 14:10
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat kembali beroperasi per 1 Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk tahap awal, kereta api yang akan beroperasi yakni KA Sibinuang relasi Padang-Naras.

“Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi.

BacaJuga

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Reza mengatakan, untuk frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 8 kali perjalanan, khususnya Pantai Gandoriah yang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumatera Barat.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api, tiket sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.

“Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Reza.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni:

1. Setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.
2. Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA
3. Setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri.
4. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
5. Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (Jamal)

Tags: Kereta ApiSumbar
Share74TweetSend

Berita Terkait

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

...

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

...

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

...

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

...

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

...

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

...

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

...

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

...

BERITA TERKINI

Afrianti.

Kisah Pilu Afrianti, Rumah Hanyut Tak Bersisa

Sabtu, 29 November 2025 | 20:59

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Pendidikan Pengawas Partisipatif, Siap Kawal Pemilu 2029 Bermartabat!

Sabtu, 29 November 2025 | 17:22

Mabes Polri Kirim 2,5 Ton Logistik untuk Percepat Penanganan Bencana di Sumbar

Sabtu, 29 November 2025 | 17:12

Kondisi Memprihatinkan, 700 Rumah Terdampak, Warga Pauh Diminta Tetap Mengungsi

Sabtu, 29 November 2025 | 16:08

Pemko Pariaman Turunkan Alat Berat, Atasi Genangan Air

Sabtu, 29 November 2025 | 08:39

JKA: Kebijakan Libur Sekolah Tergantung Situasi Padangpariaman

Sabtu, 29 November 2025 | 08:36

Bupati Padangpariaman: Kami akan Bantu Maksimal Masyarakat yang Terkena Musibah

Sabtu, 29 November 2025 | 08:30

Sinergi Bawaslu dan Pramuka Padang Pariaman: Meningkatkan Pengawasan Pemilu yang Berintegritas

Sabtu, 29 November 2025 | 08:23

Banjir Besar Terjang Padang, 5 Warga Meninggal Dunia Termasuk Bayi 3 Bulan

Jumat, 28 November 2025 | 08:30

Ribuan Warga Kota Padang Terdampak dan Terpaksa Mengungsi

Jumat, 28 November 2025 | 08:28

Jembatan Koto Buruk Putus, Bupati Serukan Evakuasi Massal Warga

Jumat, 28 November 2025 | 08:26

Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Banjir di Kampuang Gelapung

Kamis, 27 November 2025 | 06:48
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.