Lintassumbar.id – PT Kereta Api Indonesia Divisi Regional II Sumatera Barat kembali beroperasi per 1 Agustus 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk tahap awal, kereta api yang akan beroperasi yakni KA Sibinuang relasi Padang-Naras.
“Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19,” ujar Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatera Barat, M. Reza Fahlepi.
Reza mengatakan, untuk frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak 8 kali perjalanan, khususnya Pantai Gandoriah yang merupakan salah satu destinasi wisata yang sangat diminati masyarakat Sumatera Barat.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan kereta api, tiket sudah dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.
“Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas yang tersedia,” jelas Reza.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni:
1. Setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 °C.
2. Setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA
3. Setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri.
4. Setiap penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
5. Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan (Jamal)