Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

KPU Sumbar Pastikan Fakhrizal – Genius Gagal Maju Jalur Independen

Selasa, 28 Juli 2020 | 20:03
Fakhrizal - Genius Umar.

Fakhrizal - Genius Umar.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar dari jalur perseorangan dipastikan gagal mengikuti kontestasi Pilkada Sumbar 2020. Pasalnya surat dukungan dari masyarakat untuk pasangan tersebut tidak memenuhi syarat.

Kegagalan pasangan Fakhrizal-Genius dipastikan setelah dalam Verifikasi Faktual yang dilakukan KPU Sumbar mereka tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan sampai batas waktu yang ditentukan KPU.

BacaJuga

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Komisioner KPU Sumbar Izwiyarni mengatakan pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan gagal karena tidak menyerahkan 371.568 dukungan tambahan sesuai dengan aturan PKPU.

“Tetap di angka 130.258, kalau di angka itu tetap berarti tidak bisa memenuhi syarat dan tidak bisa mengajukan pencalonan,” ungkap Izwiyarni selasa (28/7).

Dalam PKPU calon wajib menyerahkan dukungan pada masa perbaikan sebanyak dua kali lipat dari jumlah kekurangan dukungan yakni 371.586 dukungan dan jumlah sebaran yang memenuhi syarat 19 kota dan kabupaten di Sumbar. Sementara dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Verifikasi Faktual pasangan perseorangan Fakhrizal-Genius Umar hanya mendapatkan 130.258 dukungan.

Sementara syarat dukungan yang harus dipenuhi bakal pasangan calon perseorangan sebesar 316.051 dukungan, sehingga jumlah kekurangan sebesar 185.793 dukungan. Namun hingga batas akhir perbaikan Fakhrizal-Genius tidak menyerahkan syarat dukungan tambahan kepada KPU.

Terkait langkah pasangan Fakhrizal-Genius mengajukan permohonan sengketa, Izwiyarni mengatakan pihaknya tentu akan mempersiapkan diri apabila dipanggil oleh Bawaslu, DKPP ataupun PT TUN.

“Upaya hukum itu hak pasangan calon, kita dari KPU kalau ada panggilan dari bawaslu, dari DKPP dari PT TUN kalau ada panggilan kita penuhi, kalau ada pertanyaan kita jawab,” jelasnya.

Disampaikan Izwayarni, menurutnya KPU Sumbar telah menjalankan tahapan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan KPU Sumbar sudah menjawab mengenai surat format B 51 KWK yang sempat dipertanyakan oleh Fakhrizal-Genius, namun pihak pasangan calon tetap tidak menerima.

“Menurut kami seluruh tahapan sesuai dengan aturan, on the track,” tegas Izwayarni.(Jamal)

Tags: Pilgub Sumbar
Share160TweetSend

Berita Terkait

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

...

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

...

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

...

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

...

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

...

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

...

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

...

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

...

BERITA TERKINI

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL yang Langgar Aturan di Pusat Kuliner Pantai Padang

Rabu, 24 Juni 2026 | 18:42

Gerakan Genting untuk Cegah Stunting

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:22

Satgas Pusat Tinjau Padangpariaman, JKA Desak Pemulihan Pasca Bencana

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:20

JKA Instruksi Pol PP Razia Cafe yang Beroperasi Hingga Dinihari

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:17

Rapat Bersama Pordasi, JKA Pastikan Padu Kuda Digelar Tiap Tahun

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:12

KSB Lubuk Alung Dikukuhkan

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:08

Rahmat Hidayat Sambangi Kementerian HAM RI Bahas Kampung Redam

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:06

𝐘𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐥𝐚𝐝 𝐒𝐚𝐦𝐩𝐚𝐢𝐤𝐚𝐧 𝐋𝐊𝐏𝐃 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐏𝐚𝐫𝐢𝐚𝐦𝐚𝐧 𝟐𝟎𝟐𝟓, 𝐏𝐀𝐃 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧 𝐒𝐞𝐛𝐞𝐥𝐮𝐦𝐧𝐲𝐚

Kamis, 18 Juni 2026 | 18:02

Sensus Ekonomi Dimulai di Kota Pariaman

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:59

Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:57

Ritual Tabuik Piaman Dimulai, Diawali Prosesi Maambiak Tanah

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:54

1.200 Anak TK dan PAUD se-Kota Pariaman Ikuti Senam Masal

Kamis, 18 Juni 2026 | 17:49
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.