Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, ini Syaratnya

Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:44
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/7).

BacaJuga

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Edi Hasymi mengatakan beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran diantaranya membatasi jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas maksimum.
Selain itu setiap orang yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta menggunakan thermo gun untuk mencek suhu para tamu undangan.
Khusus untuk tamu undangan, mereka diwajibkan memakai masker saat datang ke pesta pernikahan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanksi. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Covid-19” tegas Edi Hasymi.

Sementara itu Arzul, salah seorang warga Kota Padang memilih untuk tidak menggelar pesta pernikahan meskipun sudah mendapatkan lampu hijau dari Pemko Padang.

Menurut Arzul, dirinya dan keluarga lebih baik mencegah keramaian dengan tidak menggelar pesta pernikahan daripada nantinya menjadi klaster baru penyebaran virus corona di Kota Padang.

“Kondisi sekarang saya masih belum bisa tenang kalau menggelar pesta, karena virus corona belum hilang” kata Arzul Sabtu (18/7).

Untuk itu ia memilih menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA) berasalan dengan kondisi Kota Padang yang masih berada di zona oranye, terlalu riskan untuk mengumpulkan orang banyak.

“Makanya saya nikahkan anak saya di KUA, karena di sini dibatasi maksimal 10 orang. Kalau digelar di masjid atau rumah, susah kita membatasi orang yang datang,” pungkasnya. (Jamal)

Tags: Covid 19Padang
Share95TweetSend

Berita Terkait

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Selasa, 18 November 2025 | 07:42

...

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 17:16

...

Yota Balad: BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Minggu, 16 November 2025 | 20:06

...

Ratusan Peserta Ikuti Festival Mancing Mania Ratu Prabu se-Sumbar

Minggu, 16 November 2025 | 20:04

...

Ulang Tahun Pecinta Motor King di Pantai Sunur Pariaman Meriah

Minggu, 16 November 2025 | 20:02

...

Kisah Haru Rahmat Saleh Kembali ke Kampung Dalam: Tempat yang Pernah Menyelamatkan Hidupnya

Minggu, 16 November 2025 | 10:43

...

Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37

...

Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07

...

BERITA TERKINI

DPRD Padang Sahkan Dua Ranperda Strategis

Selasa, 18 November 2025 | 07:42

Kejari Padang Geledah Kantor PT Benal, Usut Dugaan Penyalahgunaan Kredit Rp.34 Miliar

Senin, 17 November 2025 | 17:16

Yota Balad: BM Balkot Pariaman Ajang Kreativitas dan Memajukan UMKM

Minggu, 16 November 2025 | 20:06

Ratusan Peserta Ikuti Festival Mancing Mania Ratu Prabu se-Sumbar

Minggu, 16 November 2025 | 20:04

Ulang Tahun Pecinta Motor King di Pantai Sunur Pariaman Meriah

Minggu, 16 November 2025 | 20:02

Kisah Haru Rahmat Saleh Kembali ke Kampung Dalam: Tempat yang Pernah Menyelamatkan Hidupnya

Minggu, 16 November 2025 | 10:43
Pengukuhan Duta Informasi 13 kontributor TVRI, di Bukittinggi, Sabtu, 15/11.

Disaksikan Dirut TVRI, KI Sumbar Kukuhkan 13 Kontributor TVRI Jadi Duta Informasi

Sabtu, 15 November 2025 | 20:37
Oplus_0

Cegah Dampak Iklim, BPKH Luncurkan Wakaf Hutan untuk Jemaah Haji

Jumat, 14 November 2025 | 13:07
Shearer Idhelfa.

Shearer Idhelfa, Siswa MTsN 1 Pariaman Raih Medali Perak Olimpiade Nasional

Kamis, 13 November 2025 | 21:39

Walikota Padang: Jangan Korupsi Waktu Kerja

Kamis, 13 November 2025 | 14:22

Pendaftaran Ditutup, 3 Nama Bersaing Perebutkan Ketua Asprov PSSI Sumbar

Kamis, 13 November 2025 | 14:06

Walikota Padang Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Fraksi – Fraksi tentang RAPBD Tahun 2026

Rabu, 12 November 2025 | 19:22
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.