Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Izinkan Warga Gelar Pesta Pernikahan, ini Syaratnya

Sabtu, 18 Juli 2020 | 13:44
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang memperbolehkan warga untuk menggelar pesta pernikahan sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor. 870.392/BPBD-Pdg/VI/2020 mengenai tata cara menggelar pesta pernikahan dalam masa pola hidup baru.

“Dalam rangka menindaklanjuti pemerintah pusat dalam upaya memutus mata rantai penyebaran covid-19, khusus mengenai pesta perkawinan harus memiliki persyaratan,” ungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekdako Padang Edi Hasymi, Jumat (17/7).

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Edi Hasymi mengatakan beberapa persyaratan yang diatur dalam surat edaran diantaranya membatasi jumlah pengunjung yang tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas maksimum.
Selain itu setiap orang yang akan menyelenggarakan pesta pernikahan harus menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer serta menggunakan thermo gun untuk mencek suhu para tamu undangan.
Khusus untuk tamu undangan, mereka diwajibkan memakai masker saat datang ke pesta pernikahan sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus corona.

“Bagi yang kedapatan melanggar persyaratan tersebut bakal dikenakan sanksi. Ketentuan ini juga tertuang dalam pasal 36 Pola Hidup Baru di Kegiatan Sosial Budaya, Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020, tentang Pola Hidup Baru Dalam Masa Covid-19” tegas Edi Hasymi.

Sementara itu Arzul, salah seorang warga Kota Padang memilih untuk tidak menggelar pesta pernikahan meskipun sudah mendapatkan lampu hijau dari Pemko Padang.

Menurut Arzul, dirinya dan keluarga lebih baik mencegah keramaian dengan tidak menggelar pesta pernikahan daripada nantinya menjadi klaster baru penyebaran virus corona di Kota Padang.

“Kondisi sekarang saya masih belum bisa tenang kalau menggelar pesta, karena virus corona belum hilang” kata Arzul Sabtu (18/7).

Untuk itu ia memilih menikahkan anaknya di Kantor Urusan Agama (KUA) berasalan dengan kondisi Kota Padang yang masih berada di zona oranye, terlalu riskan untuk mengumpulkan orang banyak.

“Makanya saya nikahkan anak saya di KUA, karena di sini dibatasi maksimal 10 orang. Kalau digelar di masjid atau rumah, susah kita membatasi orang yang datang,” pungkasnya. (Jamal)

Tags: Covid 19Padang
Share95TweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.