Lintassumbar.id – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman gagalkan penyeludupan empat paket sabu ukurang sedang dengan modus dimaksukan kedalam bungkusan makanan yang akan diberikan kepada narapidana di Lapas.
“Kejadian ini berawal Jumat (24/7) sekitar pukul 16.30, ada seorang tersangka T (26) warga Singguliang Lubuk Alung, Padang Pariaman hendak mengantarkan bingkisan makanan kepada napi yang ada di Lapas Pariaman,” kata Kepala Lapas Pariaman, Eddy Junaedi di Pariaman, Sabtu (25/7).
Lebih lanjut disampaikanya, seperti biasa sesuai dengan prosedurnya, setiap titipan yang akan dikirim ke dalam lapas dilakukan pemeriksaan oleh petugas lapas yang piket. Saat itu dari beberapa makanan kecil yang akan dimasukan itu ada kejanggalan.
“Petugas kita lihat ada makanan Qteela yang telah dibungkus ulang, dan dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat tiga paket sabu yang dimasukan dalam bingkisan itu,” kata Eddy.
Setelah itu, Lanjut Eddy. Pihaknya melakukan pemeriksaan kepada tersangka T, dan ditemukan sebuah paket di dalam sebuah kotak rokok pelaku.
“Atas kejadian itu, petugas piket kita lansung melakukan introgasi kepada pelaku, ia menyampaikan paket tersebut ditujukan kepada warga binaan pemasyarakatan atas nama F di kamar 3F,” katanya.
Petugas melaporkan kejadian tersebut kepada kepala regu keamanan yang sedang berdinas saat itu dan mengamankan warga yang menitipkan paket tersebut ke dalam ruangnya.
Selanjutnya penitip paket yang merupakan warga Lubuk Alung, penerima paket dan pemilik paket yang merupakan warga binaan lapas Klas IIB Pariaman dibawa ke kantor polisi untuk tindakan lebih lanjut.
Sementara itu, Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana melalui Kasubag Humas Polres Pariaman AKP Syafruddin mengatakan setelah mendapatkan informasi dari Lapas Pariaman itu, pihaknya langsung menuju lokasi.
“Saat diinterogasi untuk siapa paket bingkisan tersebut pelaku menjawab untuk seorang warga binaan berinisial F,” ujarnya.
Dari keterangan F diketahui ada dua orang warga binaan lainnya yang terlibat pada peristiwa itu yaitu berinisial N dan M. Saat ini pelaku berada di Polres Pariaman untuk pengembangan lebih lanjut sedangkan barang bukti yang diamankan pada peristiwa itu yaitu empat buah plastik bening ukuran sedang berisi sabu-sabu, satu unit motor, sebuah kantong kresek, dan satu unit hp.
“Polres Pariaman dan Lapas Klas IIB Pariaman akan terus bersinergi untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan itu,” katanya. (*).
Komentar