Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Polres Mentawai Ringkus Residivis Pencuri Handphon

Selasa, 21 Juli 2020 | 15:47
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pelaku pencurian handphone bernama HM (25) warga Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai ditangkap personil SAT Reskrim Mentawai, Selasa, 21/7. Tersangka ditangkap saat akan mengambil handphone yang sedang diperbaiki di konter lokasi KM8 Tuapejat.

Kapolres Kepulauan Mentawai AKBP Dodi Prawiranegara saat press relis di aula Polres km9 Tuapejat mengatakan, tersangka ditangkap dalam serangkaian penyelidikan laporan 2 Juli 2020 terkait pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah korban di Dusun Kampung, Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara.

BacaJuga

150 PNS Pemko Pariaman Terima SK

Pariaman Timur Gelar MTQ ke VI

“Pelaku menguasai handphone tersebut dengan berniat akan menjualkan kembali untuk biaya pengobatan anaknya, namun tersangka tidak dapat membuka kunci/sandinya. Kemudian pelaku mengantarkannya ke konter yang ada di jl. Raya Tuapejat km8, Dusun Karya Bakti, Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara. Berdasarkan penyelidikan tersangka HM ditangkap saat akan mengambil kembali handphone di bengkel elekteonik tersebut,” ujar Dodi.

Selanjutnya dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil kejahatan milik korbannya berupa 1 unit HP beserta cargernya.

“Handphone diamankan dari tangan tersangka HM, dan kami juga mengamankan kotak handphone tersebut saat korban melapor,” sambungnya.

Kronologis pencurian dilakukan tersangka pada kamis 2 Juli 2020 yang diketahui korban sedang tidur dirumahnya. Menyadari handphonnya dicuri, korban kemudian melapor ke Mako Polres.

Tersangka diketahui juga merupakan pelaku dalam perkara pencurian di jl. Raya Km0, Toko Dani Mart, Dusun Tuapejat tahun 2018 silam. Tersangka divonis 1,4 tahun penjara di Rutan Anak Air Padang.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e jo pasal 486 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara. (Melisa)

Tags: MentawaiPencuri hp
Share6TweetSend

Berita Terkait

150 PNS Pemko Pariaman Terima SK

Senin, 27 Juli 2026 | 10:43

...

Pariaman Timur Gelar MTQ ke VI

Senin, 27 Juli 2026 | 10:37

...

Yota Balad dan Mulyadi Kompak Ikuti MINTA BERLIAN

Senin, 27 Juli 2026 | 10:34

...

Wako Pariaman Motivasi Kontingen Jamnas XII

Senin, 27 Juli 2026 | 10:31

...

Desa Batang Kabung Pertahankan Juara Umum MTQ ke-VI Tingkat Kecamatan Pariaman Timur

Senin, 27 Juli 2026 | 10:29

...

Minibus Hantam Pohon di Padang, Sopir dan 7 Penumpang Terluka

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:36

...

Satpol PP Padang Jaring 9 Pengunjung Tak Bawa KTP saat Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:32

...

Perampok Pecahkan Kaca Mobil di Padang, Uang 8 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:45

...

BERITA TERKINI

150 PNS Pemko Pariaman Terima SK

Senin, 27 Juli 2026 | 10:43

Pariaman Timur Gelar MTQ ke VI

Senin, 27 Juli 2026 | 10:37

Yota Balad dan Mulyadi Kompak Ikuti MINTA BERLIAN

Senin, 27 Juli 2026 | 10:34

Wako Pariaman Motivasi Kontingen Jamnas XII

Senin, 27 Juli 2026 | 10:31

Desa Batang Kabung Pertahankan Juara Umum MTQ ke-VI Tingkat Kecamatan Pariaman Timur

Senin, 27 Juli 2026 | 10:29

Minibus Hantam Pohon di Padang, Sopir dan 7 Penumpang Terluka

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:36

Satpol PP Padang Jaring 9 Pengunjung Tak Bawa KTP saat Razia Tempat Hiburan Malam

Minggu, 26 Juli 2026 | 15:32

Perampok Pecahkan Kaca Mobil di Padang, Uang 8 Juta Dibawa Kabur

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:45

Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, KPU Padang Pariaman Luncurkan Inovasi “Rangkiang Data”

Kamis, 23 Juli 2026 | 09:40

DPRD Padang Setujui Ranperda Perubahan APBD 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 | 17:55

Sejarah Kelam! DPRD Tolak Pertanggungjawaban Bupati 50 Kota Dua Kali Beruntun!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:22
Benny Okva dan Mulyadi.

Pemkab 50 Kota Kecoh Pemprov Sumbar, DPRD: Bupati Kena SP-1 karena Bikin Puluhan Aturan ‘Siluman’!

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:20
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.