Lintassumbar.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras masa kerja 2019 – 2023 di Kantor KAN III Koto Naras Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (26/8/2020).
Mukhlis Rahman mengatakan, pengukuhan pengurus KAN III Koto Naras ini merupakan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya serta memberi contoh kepada anak kamanakan terhadap adat dan pusako yang ada.
“Yang terjadi sekarang ini adalah banyak dari generasi muda kita yang salah jalan. Maraknya kenakalan remaja, pengaruh narkoba, kasus asusila dan pengaruh gadget yang umpama dua mata pisau bisa mencerdaskan dan bisa juga merusak otak,” imbuhnya.
“Aparat hukum pun sepertinya sudah sangat kewalahan, kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah yang serius ini. Maka kembalikanlah fungsi niniak mamak seperti sebagaimana semestinya Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Panghulu, Pangulu Barajo Ka Mufakaik, Mufakaik Barajo Ka Nan Bana” jika fungsi tersebut sudah dikembalikan, anak dan kamanakan akan patuh dan tunduk kepada ninik mamak,” tegas mantan Walikota Pariaman dua periode ini.
Mukhlis mengungkapkan, LKAAM bersama pemerintah harus merumuskan sanksi bagi anak kemenakan kita yang melanggar aturan adat. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa di bawah bimbingan KAN nagari, karena peraturan desa yang disepakati oleh ninik mamak akan lebih dipatuhi daripada undang-undang yang hukumannya penjara.
“Karena hukuman adat itu sangat memalukan, jika ada yang melanggar maka hukumannya adalah dibuang sepanjang nagari agar ada efek jeranya,” pungkasnya.
Mukhlis mendorong agar KAN nagari bergerak dan merumuskan Perda baru terhadap kepala desa. Peran pemerintah yang sangat kita harapkan, karena peran KAN itu hanya menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah mulai dari walikota, camat, dan kepala desa,” tutupnya. (Fdl/Erwin)
Komentar