Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mukhlis Rahman: Sanksi Sosial Lebih Efektif atasi Kenakalan Remaja

Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:00
Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras masa kerja 2019 – 2023 di Kantor KAN III Koto Naras Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (26/8/2020).

Mukhlis Rahman mengatakan, pengukuhan pengurus KAN III Koto Naras ini merupakan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya serta memberi contoh kepada anak kamanakan terhadap adat dan pusako yang ada.

BacaJuga

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

“Yang terjadi sekarang ini adalah banyak dari generasi muda kita yang salah jalan. Maraknya kenakalan remaja, pengaruh narkoba, kasus asusila dan pengaruh gadget yang umpama dua mata pisau bisa mencerdaskan dan bisa juga merusak otak,” imbuhnya.

“Aparat hukum pun sepertinya sudah sangat kewalahan, kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah yang serius ini. Maka kembalikanlah fungsi niniak mamak seperti sebagaimana semestinya Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Panghulu, Pangulu Barajo Ka Mufakaik, Mufakaik Barajo Ka Nan Bana” jika fungsi tersebut sudah dikembalikan, anak dan kamanakan akan patuh dan tunduk kepada ninik mamak,” tegas mantan Walikota Pariaman dua periode ini.

Mukhlis mengungkapkan, LKAAM bersama pemerintah harus merumuskan sanksi bagi anak kemenakan kita yang melanggar aturan adat. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa di bawah bimbingan KAN nagari, karena peraturan desa yang disepakati oleh ninik mamak akan lebih dipatuhi daripada undang-undang yang hukumannya penjara.

“Karena hukuman adat itu sangat memalukan, jika ada yang melanggar maka hukumannya adalah dibuang sepanjang nagari agar ada efek jeranya,” pungkasnya.

Mukhlis mendorong agar KAN nagari bergerak dan merumuskan Perda baru terhadap kepala desa. Peran pemerintah yang sangat kita harapkan, karena peran KAN itu hanya menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah mulai dari walikota, camat, dan kepala desa,” tutupnya. (Fdl/Erwin)

Tags: KANPariaman
Share93TweetSend

Berita Terkait

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

...

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

...

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

...

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56

...

Pemko Pariaman Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2027

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:53

...

Mulyadi Terima Kunjungan Kepala BBPOM Padang

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:50

...

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

...

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

...

BERITA TERKINI

Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal di Pasaman, Alat Berat Diamankan

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:59

Kebakaran di Padang Timur, Pemkot Salurkan Bantuan untuk Korban

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:43

Liga 4 PSSI Sumbar Dimulai 22 Januari, 10 Tim Bersaing

Jumat, 16 Januari 2026 | 14:37

Ini Arahan Mendagri untuk Daerah Pasca Bencana

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:56

Pemko Pariaman Gelar Orientasi Penyusunan RKPD Tahun 2027

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:53

Mulyadi Terima Kunjungan Kepala BBPOM Padang

Jumat, 16 Januari 2026 | 05:50

500 Guru MDTA Kota Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:50

109 Pedagang Pasar Pagi dan Basah Pariaman Terima Bantuan

Senin, 12 Januari 2026 | 22:48

IMBI Sumbar Peduli Bencana, Salurkan Bantuan Rendang kepada Masyarakat Kota Pariaman

Senin, 12 Januari 2026 | 22:46

Kerugian Padangpariaman Akibat Bencana Capai Rp.3,65 Triliyun

Senin, 12 Januari 2026 | 16:51

Padangpariaman Berikan Penghargaan kepada Relawan Bencana

Senin, 12 Januari 2026 | 16:47

Bupati Padangpariaman Nominator Penerima Anugerah dari PWI

Senin, 12 Januari 2026 | 16:39
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.