Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Mukhlis Rahman: Sanksi Sosial Lebih Efektif atasi Kenakalan Remaja

Kamis, 27 Agustus 2020 | 17:00
Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus KAN III Koto Naras, Rabu, 26/8.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kota Pariaman, Mukhlis Rahman kukuhkan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) III Koto Naras masa kerja 2019 – 2023 di Kantor KAN III Koto Naras Pariaman Utara, Kota Pariaman, Rabu (26/8/2020).

Mukhlis Rahman mengatakan, pengukuhan pengurus KAN III Koto Naras ini merupakan upaya dalam rangka melestarikan nilai-nilai budaya serta memberi contoh kepada anak kamanakan terhadap adat dan pusako yang ada.

BacaJuga

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

“Yang terjadi sekarang ini adalah banyak dari generasi muda kita yang salah jalan. Maraknya kenakalan remaja, pengaruh narkoba, kasus asusila dan pengaruh gadget yang umpama dua mata pisau bisa mencerdaskan dan bisa juga merusak otak,” imbuhnya.

“Aparat hukum pun sepertinya sudah sangat kewalahan, kita harus bersama-sama menyelesaikan masalah yang serius ini. Maka kembalikanlah fungsi niniak mamak seperti sebagaimana semestinya Kamanakan Barajo Ka Mamak, Mamak Barajo Ka Panghulu, Pangulu Barajo Ka Mufakaik, Mufakaik Barajo Ka Nan Bana” jika fungsi tersebut sudah dikembalikan, anak dan kamanakan akan patuh dan tunduk kepada ninik mamak,” tegas mantan Walikota Pariaman dua periode ini.

Mukhlis mengungkapkan, LKAAM bersama pemerintah harus merumuskan sanksi bagi anak kemenakan kita yang melanggar aturan adat. Pemerintah desa bisa membuat peraturan desa di bawah bimbingan KAN nagari, karena peraturan desa yang disepakati oleh ninik mamak akan lebih dipatuhi daripada undang-undang yang hukumannya penjara.

“Karena hukuman adat itu sangat memalukan, jika ada yang melanggar maka hukumannya adalah dibuang sepanjang nagari agar ada efek jeranya,” pungkasnya.

Mukhlis mendorong agar KAN nagari bergerak dan merumuskan Perda baru terhadap kepala desa. Peran pemerintah yang sangat kita harapkan, karena peran KAN itu hanya menyampaikan masukan dan saran kepada pemerintah mulai dari walikota, camat, dan kepala desa,” tutupnya. (Fdl/Erwin)

Tags: KANPariaman
Share93TweetSend

Berita Terkait

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

...

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

...

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

...

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

...

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

...

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

...

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

...

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

...

BERITA TERKINI

Bapenda Sumbar Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, Gandeng Ditlantas Polda

Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:36

Andre Rosiade Tinjau GOR Rawang, Pastikan Revitalisasi Terus Berlanjut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 19:25

Meriah, Bertabur Hadiah di Semangat Kemerdekaan IKABISMA

Selasa, 25 Agustus 2026 | 17:45

Demo di Perumda Air Minum Padang, Massa Desak Dirut Dicopot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 10:50

BPBD Padang Imbau Nelayan Tunda Melaut 3 Hari, Gelombang Bisa Capai 2,5 Meter

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:20

Kabur ke Jakarta, Pelaku Penggelapan Rp115 Juta Ditangkap di Padang

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:18

382 Warga Binaan Lapas Kelas II B Pariaman Terima Remisi HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:13

Malam Resepsi HUT RI ke 81, Pemko Pariaman Apresiasi Petugas Upacara

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:11

Pawai Alegoris HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Kota Pariaman Meriah

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:10

Siswa SMPN 2 Padang Torehkan Prestasi di Ajang Karate dan Pencak Silat

Selasa, 18 Agustus 2026 | 19:06

BPBD Padang Ingatkan Warga Waspada Cuaca Ekstrem hingga 18 Agustus

Senin, 17 Agustus 2026 | 15:29
Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadhli.

Temui Gubernur Sumbar, KI Pusat Perkuat Kedudukan Idham Fadhli sebagai Ketua KI Sumbar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 17:02
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.