Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Panjang Hapuskan Denda PBB-P2

Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:10
Fadly Amran.

Fadly Amran.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan keringanan kepada masyarakat yang perekonomiannya belum sepenuhnya pulih pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak dari Pandemi Covid-19, dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Wali kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2 yang berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2020.

BacaJuga

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Fadly Amran mengatakan, keputusan penghapusan denda piutang pajak PBB-P2 diambil karena selama Pandemi Covid-19 dan masa PSBB banyak masyarakat yang perekonomiannya terguncang akibat usahanya terhenti dan bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

“Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp. 1 juta, dan Rp. 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp. 800 ribu,” ungkap Fadly Kamis, (6/8).

Pihaknya mengimbau Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu tersebut, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Karena setelah lewat dari batas waktu yanh sudah ditentukan Pemko Padang Panjang, masyarakat akan kembali dikenakan denda pajak jika terlambat menyetorkan pajak PBB-P2.

Selain menghapuskan denda pajak PBB-P2, Pemko Padang Panjang sebelumnya juga telah memperpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah yang berakhir pada 31 Juli 2020.

Fadly berharapkan dengan kebijakan dengan menghapuskan denda pajak, masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Karena Pemko Padang Panjang sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasi sebesar 50-60 persen setiap tahun. (Jamal)

Tags: Padang Panjang
Share19TweetSend

Berita Terkait

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

...

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

...

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

...

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

...

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

...

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

...

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32

...

Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

...

BERITA TERKINI

Mentan Amran Meradang, Rp.455 Miliar Sudah Cair Sejak Januari, Realisasi di Sumbar Masih Lambat

Rabu, 15 April 2026 | 06:44

Pemko Pariaman dan DKI Jakarta Kerjasama Bidang Ketahanan Pangan

Rabu, 15 April 2026 | 06:33

Yota Balad Sampaikan Proposal Pengembangan Sektor Pertanian ke Menteri Pertamian

Rabu, 15 April 2026 | 05:55

156 Calon Paskibraka Pariaman Ikuti Seleksi Paskibraka

Rabu, 15 April 2026 | 05:53

DPRD Padang Usulkan Pencabutan Perda Keuangan Kepala Daerah 2003

Kamis, 16 April 2026 | 13:02

Polda Sumbar Bongkar Pengoplosan LPG Subsidi di Padang

Jumat, 10 April 2026 | 06:21

Padangpariaman Raih Penghargaan Bidang Kesehatan

Rabu, 8 April 2026 | 06:32
Oplus_0

Perkuat Sinergi, JKA Temui Perantau Piaman di Jakarta

Rabu, 8 April 2026 | 06:29

Suasana Haru Sertijab Sekda Padangpariaman

Rabu, 8 April 2026 | 06:25

22 WBP Terima Ijazah Paket

Rabu, 8 April 2026 | 06:22

8 Guru Besar Baru Dikukuhkan di UNP, Dorong Inovasi dan Riset

Selasa, 7 April 2026 | 21:16
Rudi jabat tangan dengan Walikota Pariaman Yota Balad usai dilantik.

Sekda Padangpariaman Rudi Rilis Dilantik Jadi “Bendahara” Pemko Pariaman

Selasa, 7 April 2026 | 06:34
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.