Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Pemko Padang Panjang Hapuskan Denda PBB-P2

Kamis, 6 Agustus 2020 | 12:10
Fadly Amran.

Fadly Amran.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.id – Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan keringanan kepada masyarakat yang perekonomiannya belum sepenuhnya pulih pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dampak dari Pandemi Covid-19, dengan menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kebijakan itu tertuang melalui Surat Keputusan Wali kota Padang Panjang Fadly Amran Datuak Paduko Malano No 143 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Denda Piutang Pajak PBB-P2 yang berlaku dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2020.

BacaJuga

Rengkah di Bukit Cendawan Picu Kekhawatiran Longsor, Warga Batu Busuk Diimbau Waspada

Pemkab Dharmasraya Dirikan Posko Peduli Bencana di Padang

Fadly Amran mengatakan, keputusan penghapusan denda piutang pajak PBB-P2 diambil karena selama Pandemi Covid-19 dan masa PSBB banyak masyarakat yang perekonomiannya terguncang akibat usahanya terhenti dan bahkan sampai kehilangan pekerjaan.

“Jika wajib pajak memiliki utang pajak senilai Rp. 1 juta, dan Rp. 200 ribu di antaranya merupakan denda, maka wajib pajak cukup membayar pokok utang pajaknya saja, yaitu senilai Rp. 800 ribu,” ungkap Fadly Kamis, (6/8).

Pihaknya mengimbau Wajib Pajak (WP) yang ingin melunasi PBB yang memiliki tunggakan, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar pada waktu tersebut, agar tidak dikenakan denda sanksi administratif.

Karena setelah lewat dari batas waktu yanh sudah ditentukan Pemko Padang Panjang, masyarakat akan kembali dikenakan denda pajak jika terlambat menyetorkan pajak PBB-P2.

Selain menghapuskan denda pajak PBB-P2, Pemko Padang Panjang sebelumnya juga telah memperpanjangan masa pembebasan pajak hotel, pajak restoran, hiburan dan air tanah yang berakhir pada 31 Juli 2020.

Fadly berharapkan dengan kebijakan dengan menghapuskan denda pajak, masyarakat dapat segera membayarkan pajaknya. Karena Pemko Padang Panjang sangat membutuhkan dana untuk menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di masa adaptasi kebiasaan baru.

Berdasarkan data penerimaan pajak PBB yang berasal dari kurang lebih 14.000 objek pajak, hanya terealisasi sebesar 50-60 persen setiap tahun. (Jamal)

Tags: Padang Panjang
Share19TweetSend

Berita Terkait

Rengkah di Bukit Cendawan Picu Kekhawatiran Longsor, Warga Batu Busuk Diimbau Waspada

Senin, 8 Desember 2025 | 22:11

...

Pemkab Dharmasraya Dirikan Posko Peduli Bencana di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:09

...

Kementan RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:07

...

ASN Ikut Bantu Bersihkan SMAN 12 Padang Usai Diterjang Banjir

Senin, 8 Desember 2025 | 21:18

...

Firman Arif Serahkan 200 Paket Bantuan Banjir kepada Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 | 20:33

...

Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir Padang Capai Rp.264 M, 7 Jembatan Rusak Berat

Senin, 8 Desember 2025 | 20:07

...

Rahmat Saleh Soroti Kebijakan Menteri Kehutanan

Minggu, 7 Desember 2025 | 06:16

...

Oplus_0

Zigo Rolanda Tinjau Progres Perbaikan Intake Guo 10 Hari Pascabencana

Minggu, 7 Desember 2025 | 05:46

...

BERITA TERKINI

Rengkah di Bukit Cendawan Picu Kekhawatiran Longsor, Warga Batu Busuk Diimbau Waspada

Senin, 8 Desember 2025 | 22:11

Pemkab Dharmasraya Dirikan Posko Peduli Bencana di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:09

Kementan RI Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang di Padang

Senin, 8 Desember 2025 | 22:07

ASN Ikut Bantu Bersihkan SMAN 12 Padang Usai Diterjang Banjir

Senin, 8 Desember 2025 | 21:18

Firman Arif Serahkan 200 Paket Bantuan Banjir kepada Warga Terdampak

Senin, 8 Desember 2025 | 20:33

Kerugian Infrastruktur Akibat Banjir Padang Capai Rp.264 M, 7 Jembatan Rusak Berat

Senin, 8 Desember 2025 | 20:07

Rahmat Saleh Soroti Kebijakan Menteri Kehutanan

Minggu, 7 Desember 2025 | 06:16
Oplus_0

Zigo Rolanda Tinjau Progres Perbaikan Intake Guo 10 Hari Pascabencana

Minggu, 7 Desember 2025 | 05:46

Ratusan Siswa SDN 07 Gurun Laweh Kehilangan Seragam Akibat Banjir

Minggu, 7 Desember 2025 | 05:44

Taspen Serahkan 108 Paket Sembako untuk Korban Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:17
Oplus_0

Diskominfo Padang Rampungkan Pemasangan Starlink di Empat Posko Bencana

Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:15

Toilet Portabel Tiba, Santri Ponpes di Padang Senang

Sabtu, 6 Desember 2025 | 10:13
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.