Lintassumbar.id – Polda Sumbar menetapkan Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap anggota DPR RI Mulyadi.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu mengatakan penetapan tersangka baru itu setelah melakukan penyidikan dan keterangan saksi ahli dan labfor forensik Polri.
“Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Satake dalam jumpa pers di Polda Sumbar, Selasa, 11/8.
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui akun facebook palsu bernama Mar Yanto yang melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Mulyadi. Polda Sumbar kemudian menetapkan tiga orang tersangka yaitu Kabag Umum Pemkab Agam ES dan dua ASN lain yaitu RB dan RZ.
Belakangan tersangka yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam mengakui jika ia disuruh atasannya yang tak lain adalah Bupati Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.
Satake mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil Indra Catri dan Martias Wanto untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Jamal)