Lintassumbar.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Shabu. Pelaku berinisial YRP berumur 22 tahun itu merupakan warga jorang Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjuang Baru Kabupaten Tanah datar.
Operasi penangkapan oleh tim berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku disebuah ladang kopi belakang rumahnya, Jum’at, 14/8/2020, 14.15 WIB.
Kegiatan operasi dilanjutkan dengan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh walijorong dan beberapa warga Tanjung. Dari tangan pelaku, tim berhasil mendapatkan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu. Tim mengamankan pelaku saat menggenggam barang haram tersebut dan terbungkus dengan plastik bening.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, barang haram tersebut berjumlah kurang lebih 25 gram. Selain narkoba jenis Shabu, tim juga mengamankan 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk oppo warna hitam.
Pelaku dijerat Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undnag 35 tahun 2009 dengan kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)