Lintassumbar.id – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi terhadap, proyek Tribun Lapangan Merdeka, Kota Solok, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, Senin, (3/8).
Kasus yang menyeret Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa Jaralis selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Sahidin selaku kontraktor yang diduga telah merugikan keuangan negara, sekitar Rp. 1 miliar lebih.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok, Teddy cs menghadirkan lima orang saksi. Wakil Wali Kota Solok Reiner, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Fuswati Erpita, Kabag PAP, Jufri Swardi, Kelompok Kerja (Pokja) dan tim teknis, Ronal serta ketua DPRD Solok.
Namun dalam sidang ketua DPRD tidak datang, dengan alasan karena ada kegiatan lain. Para saksi yang dihadirkan JPU bertujuan untuk mengkroscek atau mengkonfrontir antara keterangan saksi-saksi dan dan terdakwa.
Menurut keterangan saksi Wakil Wali Kota Solok, Reiner, mengaku tidak hadir dalam rapat pembahasan PCM. Namun saksi mengaku, sering melihat proyek lapangan merdeka.
“Permasalahan yang saya tahu, ada uang yang diambil,” kata Reiner.
Namun dalam sidang tersebut, majelis hakim menekankan kepada saksi untuk berkata jujur di dalam persidangan yang terhormat karena jika saksi berkata bohong dapat dipidana dengan hukuman 7 tahun penjara.
“Saksi, kami meminta kejujuran saja, karena seluruh saksi sudah diperiksa. Bila saudara saksi memberikan keterangan palsu maka, dipidana hukuman tujuh tahun, dan itu ada pasal yang mengatur,” terangnya.
Terhadap hal tersebut, saksi Reiner tampak terdiam. Saksi lainnya yakninya, Fuswati Erpita selaku PPTK mengaku terima uang.
“Ya benar saya terima uang, tapi itu saya anggap membayar hutang,” imbuhnya.
Saksi juga menerangkan, kegiatan proyek lapangan merdeka tersebut terdapat perubahan angka menjadi 93 persen.
“Perubahan angka itu, terjadi ada pertemuan Ricky selaku menejer dengan Adek, dan saya menyaksikan pertemuan itu, karena saya ada di sana waktu rapat,” ujar saksi.
Sedangkan saksi Ronal yang saat itu menjabat sebagai tim Pokja dan tim teknis mengaku, proyek pengerjaan lapangan merdeka, dilakukan dengan UPL.
“Sistem UPL, itu hanya berlaku satu kali,” imbuhnya.
Selanjutnya, dalam sidang hakim juga menanyakan kepada saksi Juprimawardi selaku kepala ULP terkait proyek membantah. Namun sebaliknya Saybin kepada hakim membenarkan adanya pertemuan di Padang Panjang dan Rumah Dinas DPRD. Keterangan pertemuan itu juga dipertegas Saybin dengan memperlihatkan kepada hakim foto sejumlah pertemuan dengan Boris didua tempat tersebut.
Dalam sidang tersebut, tiga terdakwa didampingi Penasihat Hukum (PH). Sidang yang dipimpin oleh Yose Ana Roslinda didampingi Zaleka dan M. Takdir, menunda sidang hingga tanggal 14 Agustus 2020 dengan agenda tuntutan.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok.
Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Sahidin selaku kontraktor, melakukan pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan.
Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan baru 84,304 persen.
Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja.
Komentar