Lintassumbar.id – Tiga lembaga Negara bentukan Undang-Undang perwakilan Sumatera Barat sepakat membentuk klaster pengawasan penanganan Covid-19 yang dalam sepekan terakhir mengalami kenaikan kasus positif di masa adaptasi kebiasaan baru.
Ketiga lembag itu adalah Ombudsman, Komnas HAM dan Komisi Informasi. Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan harus ada cara tepat dalam pengawasan terhadap pelaksanaan penganan covid-19 di Sumbar.
“Bisa tegas tapi terukur atau menggunakan kearifan lokal tapi pas sehingga antisipasi penyebaran covid-19 bisa dilakukan dengan protokol kesehatan, sehingga itu pembentukan cluster pengawasan penanganan covid-19 Sumbar oleh Komnas HAM, Komisi Informasi dan Ombudsman, sangat pas,” ungkap Yefri.
Salah satunya menurut Ombudsman dengan mengedepankan kearifan lokal dalam penanganan Covid-19 yang di masa adaptasi kebiasaan baru ini, masyarakat sudah mulai jenuh dengan penggunaan masker saat berada di ruang publik.
“Bahkan saat uni ada kegiatan di sebuah dinas, tapi pimpinannya tidak pakai masker. Ya sudah uni tegur. Kalau pimpinan tidak protokol kesehatan tentu bawahannya cuek juga kan, akibatnya saat ini Sumbar terjangkit cluster perkantoran covid-19,” jelas Yefni.
Sementara itu Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska menilai pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru di Sumbar sudah sangat baik. Karena di saat vaksin Covid-19 belum tersedia, salah satu pencegahan terbaik dengan mengandalkan protokol kesehatan.
“Tapi kesadaran akan protokol kesehatan di masyarakat sangat sulit terwujud. Padahal mengantisipasi daya sebar virus ini menurut pakar epidiomologi hanya mengandalkan protokol kesehatan, masker, jaga jarak dan cuci tangan,” kata Nofal.
Senada dengan Ketua Komisi Informasi, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi menilai adaptasi kebiasaan baru merupakan kebijakan dilematis yang memang sangat mengharapkan partipasi masyarakat.
“New normal untuk memilihkan ekonomi yang semakin terpuruk, integarasi publik silahkan tapi jangan abai dengan protokol kesehatan,” terang Adrian.
Kepala Komnas HAM Sumbar Sulatnul Aripin menegaskan pemerintah harus lebih mengedepankan kesehatan siatas segalanya sehingga penyebaran virus corona di Sumbar dapat ditekan. Jika pemerintah abai, Sulatnul Aripin menyebutkan pemerintah dapat dibidik dengan pasal-pasal pelanggaran HAM.
“Justru jika pemerintah lebih mengedepankan kepentingan lain, sehingga korban covid-19 terus meningkat, maka pemerintah sudah bisa dibidik dengan pasal-pasal pelanggaran HAM,” imbuhnya.
Melihat situasi dan kondisi kasus positif di Sumbar yang semakin meningkatbsetiap harinya di masa adaptasi kebiasaan baru, akhirnya tiga lembaga memutuskan untuk membentuk klaster pengawasan penanganan covid-19.
“Klaster ini akan memuat bagaimana orang sembuh dari covid, terus apa yang dilakukan ketika terpapar, juga mensosialisasikan upaya pencegahan dan menyampaikan secara pas agar kejenuhan publik hidup saat wabah ini tidak memuncak,” tutup yefni.(Jamal)