Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar meminta Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Mahyeldi-Audy yang terpasang di pagar bangunan milik pemerintah untuk diturunkan.
Komisioner KPU Sumbar yang melihat APK Paslon yang diusung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meminta kordinator Relawan Mahyeldi-Audy (RIMAU) Zuhrizul untuk segera mencopot APK yang terpasang.
“Tolong APK terpasang itu dibuka da,” ujar Vifner kepada Zuhrizul.
Peristiwa itu terjadi di saat prosesi pendaftaran Bakal Pasangan Calon Pilkada Provinsi Sumbar Mahyeldi-Audy di KPU Sumbar Jumat, 4 September 2020.
Zuhrizul yang datang mengantarkan Mahyeldi-Audy mendaftar di hari pertama pembukaan pendaftaran Pasangan Calon kemudian mencopot APK dari Paslon yang memiliki jargon Menuju Sumbar Madani itu.
“Ya segera kita lepaskan terima kasih pak,”jelas Zuhrizul.
Vifner menjelaskan, untuk saat ini KPU Sumbar terlebih dahulu melakukan tindakan persuasif terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Paslon. Jika tidak diindahkan, maka nantinya KPU akan mengambil tindakan dengan memasukkan gugatan ke Bawaslu Sumbar.
“Kita bertindak persuasif dulu, kalau tidak diindahkan baru kita lanjuti ke sengketa Pemilu, untung tim Bapaslon respon cepat,” kata Vifner.
(Jamal)
Komentar