Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar kembali menerima informasi awal terkait salah satu pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020. Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen membenarkan adanya 3 surat yang masuk ke lembaga yang dipimpinnya.
“Saya tidak di kantor, jadi saya dikirimi sama staff ada 3 surat. Kami tadi tidak di kantor, ada kegiatan tadi,” ujarnya Jumat (18/9).
Dijelaskan Surya Efitrimen, surat yang masuk baik berupa laporan atau hanya sekedar informasi awal ke Bawaslu secara prosedurnya tetap dibahas, apakah bisa ditelusuri atau tidak itu tergantung dari hasil pembahasan bersama komisioner lainnya.
Hal yang sama juga berlaku dengan 3 surat yang masuk ke Bawaslu yang disebutkan Surya Efitrimen sebagai informasi awal terkait dengan calon Indra Catri.
“Yang disampaikan ke Bawaslu tadi berkaitan dengan Indra Catri belum kami bahas. Itu kan bukan laporan, kalau laporan tentu ada pelapornya,” katanya.
Merujuk kepada aturan Bawaslu, surat yang disampaikan bisa dikatakan sebagai laporan jika si pelapor mengisi form pengaduan. Selain itu calon yang akan dilaporkan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.
“Ada syarat formil yang harus dipenuhi, siapa yang pelapor, siapa yang dilaporkan ini kan belum ada. Makanya kita bahas dulu apakah ini layak kita jadikan temuan,” terangnya.
Hingga saat ini, Bawaslu Sumbar telah menerima 2 informasi awal tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh calon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020. Kedua informasi awal yang disampaikan oleh masyarakat ke Bawaslu Sumbar bermuara ke satu pasangan calon, yakni Nasrul Abit dan Indra Catri. (Tim)
Komentar