Lintassumbar.id – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat hari ini Jumat (4/9) resmi membuka pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar untuk Pilkada Tahun 2020 di Kantor KPU Sumbar.
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay menyebutkan, sesuai jadwal proses pendaftaran akan dimulai hari ini dan akan berlangsung selama tiga hari. Untuk hari pertama dan kedua kata Gebril, akan dibuka dari pukul 08:00 WIB sampai pukul 16:00 WIB, sementara pada hari ketiga dibuka sampai pukul 24:00 WIB.
“Sesuai jadwal, proses pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur akan dimulai hari ini tanggal 4 dan seterusnya tanggal 5 dan 6,” ungkap Gebril.
Melihat kondisi Sumbar yang masih belum lepas dari Pandemi Covid-19 dan demi memastikan penyelenggaraan pemilihan berjalan dengan aman, KPU Sumbar menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Prinsip penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi adalah demokratis, sehat dan selamat. Karena itu dalam proses pendaftaran ini kita memastikan protokol pencegahan dan pengendalian covid dijalankan,” ujar Gebril.
Dijelaskan Gebril, KPU Sumbar membekali petugas dengan masker, face shield serta memberikan pembatas transparan antara petugas dengan Bakal Pasangan Calon dan partai pengusung saat akan menyerahkan dokumen.
Bapaslon tidak diperkenankan untuk membawa rombongan melebihi dari 10 orang dan sebelum memasuki kantor KPU Sumbar, rombongan wajib menggunakan masker dan akan dicek suhu tubuh mereka terlebih dahulu.
“Di depan akan ada pengecekan suhu tubuh, juga memastikan yang datang itu memakai masker. Jika ada rombongan yang suhu tubuhnya di atas 37,3° celcius, maka tidak dibenarkan untuk masuk,” tegas Gebril.
Gebril menambahkan, untuk masuk ke aula utama di mana proses penerimaan dokumen dilakukan, hanya Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) dan pengurus partai politik pengusung dalam hal ini ketua dan sekretaris saja yang diperbolehkan masuk.
“Di luar itu mereka hanya boleh membawa rombongan 10 orang maksimal, dan itu hanya boleh masuk sampai aula yang diluar,” imbuhnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2016, Bapaslon yang akan mendaftar harus menyerahkan hasil negatif tes PCR untuk memastikan Bapaslon tersebut bebas dari virus corona.
“Sehingga baik penyelenggara maupun juga rombongan yang datang bisa dipastikan sehat dan dipastikan keselamatannya,” terang Gebril.
Sementara bagi Bapaslon yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang bersangkutan diperbolehkan untuk tidak hadir untuk menyerahkan dokumen pendaftaran ke KPU.
Namun berbeda dengan Bapaslon yang diizinkan untuk tidak hadir jika yang bersangkutan terpapar Covid-19, ketua dan sekretaris wajib hadir pada saat menyerahkan dokumen syarat pencalonan.
“Bagi yang positif Covid, maka yang bersangkutan tidak mesti hadir.Jadi di dalam peraturan itu sesungguhnya Bakal Pasangan calon, partai politik pengusung dalam hal ini ketua dan sekretaris wajib hadir,” tutup Gebril.(Jamal)
Komentar