Lintassumbar.id – Peraturan Daerah (Ranperda) Sumatra Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 mulai berlaku pekan ini setelah diregistrasi oleh Biro Hukum Kemendagri, dengan nomor registrasi 6-124/2020, sehingga tinggal diberi nomor.
“Setelah dapat nomor register itu, tentu ada proses berikutnya. Kita perbaiki dulu sebelum baik ke gubernur tentu kami paraf dulu dengan DPRD,” ujar Ezeddin Hamid Kabiro Hukum Pemprov Sumbar Senin (28/9).
Perda AKB Dalam Pengendalian dan Pencegahan Covid-19 sendiri baru bisa diberlakukan setelah diundangkan oleh SekdaProv Sumbar baru kemudian dimasukkan ke dalam lembaran daerah.
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan setelah Perda tersebut diberikan nomor oleh Kemendagri, kewajiban pemerintah untuk menjalankan sesuai dengan apa yang telah disepakati bersaman dengan melahirkan Perda AKB.
Pemprov Sumbar kata Supardi harus menjalin kordinasi yang baik dengan bupati/walikota yang merupakan eksekutor utama untuk penegakan perda dan dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
“Bolanya itu ada di pemerintah, walau bagaimanapun eksekutor perda itu ada di pemerintah. Bagaimana nanti gubernur bisa mengkordinasikan dengan walikota dengan bupati, bagaimana nanti pemerintah provinsi mengkordinasikan dengan pihak kepolisian dan pihak TNI,” tegasnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat untuk mentaati aturan yang telah disahkan menjadi Perda tersebut dengan sebaik-baiknya demi memutus mata rantai penyebaran virus corona du Sumbar, yang hingga kini terus terjadi.
“Karena walau bagaimanapun pandemi ini kan sampai hari ini pun masih meningkat, kemudian dengan perda ini masyarakat bisa maklum dan paham kalau ini untuk kepentingan masyarakat sendiri,” jelas Supardi. (Jamal)
Komentar