Lintassumbar.id – Kepolisian Daerah Sumatera Barat tidak memproses lebih lanjut laporan dugaan pemalsuan dokumen pajak yang dituduhkan kepada Wartawati yang merupakan istri dari Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Humas Polda Sumbar, Satake, mengatakan penyidik telah mempelajari laporan yang dialamatkan kepada Wartawati, namun setelah diperiksa tidak menemukan unsur melawan hukum dari laporan dan barang bukti yang disampaikan oleh pelapor.
“Dari Polda didatangi oleh pelapor, setelah dilihat oleh penyidik, itu buktinya belum memenuhi unsur sehingga tidak bisa diproses,” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Jumat (11/9).
Diketahui, Senin (7/9) Evi Afrizal Sinaro didampingi kuasa hukumnya, melaporkan Wartawati Nasrul Abit ke Mapolda Sumatera Barat. Wartawati dilaporkan terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen Yayasan Kemajuan Wanita Padang yang mana Wartawati menjabat sebagai ketua.
Dokumen yang dimaksud adalah akte objek pajak bumi dan bangunan (PBB) dari Pusat Informasi dan Distribusi Buku menjadi Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sementara itu Wartawati mengatakan, selama ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku, ada tunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp 203 juta lebih dari tahun 2008 sampai 2017.
Padahal, kata Wartawati berdasarkan fakta yang dimiliki Yayasan Kemajuan Wanita, objek bangunan kantor yang ditempati oleh Pusat Informasi dan Distribusi Buku itu, berdiri diatas hak tanah sertifikat atas nama Yayasan Kemajuan Wanita.
“Kenapa kita merubah objek yang terkait dengan pajak itu?, karena tagihan itu masuk ke kita, ke Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Nilainya, mencapai Rp 203 juta lebih” ungkap Wartawati Kamis (10/9).
Pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas lahan dan bangunan didatangi petugas pajak bumi dan bangunan dari Dinas Pendapatan Daerah atau Dispenda Kota Padang untuk mengingatkan sekaligus menagih tanggungan pajak PBB.
“Nah, melihat fakta itu, Yayasan Kemajuan Wanita Padang sebagai pemilik hak atas tanah dan bangunan itu, kemudian berinisiatif membayar tagihan pajak.Karena, selama ini pajak tersebut ternyata tidak dibayarkan oleh pengurus Pusat Informasi dan Distribusi Buku. Tagihan itu kita terima pada tahun 2017,” jelasnya.
Melihat angka tagihan yang cukup besar kata Wartawati, pengurus Yayasan Kemajuan Wanita Padang kemudian meminta keringanan kepada Dispenda kota Padang. Pengajuan keringan itu, kemudian disetujui. Alhasil, pembayaran pun dilakukan dan kini, masih tersisa tanggungan pajak sebesar Rp 22 juta yang akan segera dibayarkan pada tahun ini.
“Kita usulkan untuk keringanan dan itu dikabulkan. Cuma, dengan catatan harus sesuai dengan catatan kepemilikan hak tanah yang dibuktikan dengan sertifikat. Maka dari itu, objek pajak kemudian dibayarkan atas nama Yayasan Kemajuan Wanita Padang. Sesuai dengan sertifikat yang ada,” pungkasnya.(Jamal)