Lintassumbar.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Barat mencatat dari laporan per tanggal 13 November 2020, terjadi 85 pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu selama tahapan kampanye Pilkada Serentak Sumbar yang akan berlangsung 9 desember 2020.
“85 kampanye baik Pilgub, Pilbup dan Pilwako dibubarkan oleh jajaran Bawaslu se Sumbar,” ungkap Vifner Komisioner Bawaslu Sumbar Sabtu (14/11).
Vifner mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu didominasi oleh pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, padahal ketentuan itu telah diatur secara nasional dan tertuang dalam PKPU tentang penyelenggaraan pemilu di masa Pandemi.
“Tapi tetap saja semasa tahapan kampanye ini Bawaslu menemukan pelanggaran terhadap protokol covid-19 maupun pelanggaran kampanye lainnya,” jelasnya.
Disampaikan Vifner, dari 85 pelanggaran yang dilakukan peserta pemilu di masa kampanye, pihaknya telah membubarkan 20 kegiatan kampanye untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta 65 kampanye pasangan calon bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota karena tidak memiliki STTP( Surat Tanda Terima Pemberitahuan).
Selain itu pihaknya juga memberikan 52 teguran tertulis terhadap pasangan calon yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, 15 teguran tertulis diberikan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta 37 teguran tertulis kepada pasangan calon bupati/wakil bupati serta wali kota/wakil wali kota.
Bawaslu kata Vifner akan terus bekerja maksimal menindak semua bentuk pelanggaran pemilu terutama pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Ia pun berharap peran serta masyarakat untuk lebih pro aktif jika menemukan pelanggaran pemilu dengan melaporkannya kepada Bawaslu setempat.(Jamal)
Komentar