Lintassumbar.id – Pemerintah daerah merupakan sasaran utama hadirnya Undang Undang No. 14/2008 tentang Keterbukaan informasi publik. Karena itu, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno yang sudah 10 tahun jadi kepala daerah, mengaku tidak ada yang dirahasiakan dari setiap program dan anggaran daerah.
“Informasi Publik adalah keniscayaan yang harus dilaksanakan. Tidak ada yang saya rahasiakan dan tutupi dalam tugas selama 10 tahun ini,” ujar Irwan Prayitno, saat membuka Workshop Keterbukaan Informasi, Senin 2/10 di Suaso Restoran yang dihadiri 25 anggota FJKIP Sumbar.
Menurut Irwan yang tidak boleh dibuka itu cuma rahasia negara. Sehingga kata Irwan Sumbar merebut prediket informatif 2019 setelah jajaran pejabat di Pemprov Sumbar dan PPID Utama memahami arti penting keterbukaan informasi publik.
“Termasuk membangun sistem dalam online untuk memberikan akses informasi publik yang dihasilkan Pemprov Sumbar,” ujar Irwan.
Pada kesempatan itu, Gubernur Irwan Prayitno sangat mengapresiasi adanya sinergisitas KI dengan wartawan.
“Karena wartawan itu kunci dari penyebaran informasi publik yang merupakan tugas KI mengawalnya. Bukan karena komisioner KI ada wartawan tidak tapi ada kontak erat tugas antara Komisioner KI dengan jurnalis. Apalagi ada FJKIP yang diiniasi KI Sumbar,” ujar Irwan.
Sementara Ketua KI Sumbar Nofal Wiska mengatakan adanya workshop ini menjadi sharing tugas dan fungsi KI Sumbar dengan jurnalis.
“Ini bagian dari membangun kemitraan strategis KI dengn pers, kegiatan ini sudah dua tahun berjalan, Allhamdulillah program ini disupor oleh Komisi I DPRD Sumbar,” ujar Nofal.
Juga tampil sebagai pembicara di workshop Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas, Ketua PWI Sumbar Heranof Firdaus dan akademisi FISIP Unand Ilham Aldelano Azre. (ms/rls/ald)
Komentar