Lintassumbar.id – Terhitung sejak 9 November 2020, Pemerintah Kota Padang resmi melarang pesta perkawinan sebagai upaya menekan penyebaran virus corona di ibukota Provinsi Sumbar yang berlangsung selama 2 minggu kedepan.
Surat Edaran Wali Kota Padang nomor 870.743/BPBD-pdg/x/2020 tentang larangan pesta perkawinan dan batasan bagi pelaku usaha, diberlakukan karena Pemko Padang khawatir akan adanya klaster pesta perkawinan melihat masih tingginya tingkat penularan Covid-19 di Kota Padang.
Pelarangan pesta perkawinan yang berlaku sejak tanggal 9 sampai 22 November 2020 sesuai dengan permintaan dari Asosiasi Jasa Pesta (AJP) Kota Padang yang meminta Pemko Padang meninjau kembali kebijakan yang dinilai akan mempengaruhi perekonomian mereka.
“Kemarin kami dan AJP sudah sepakat untuk mematuhi keputusan bersama, termasuk dengan pelaksanaan surat edaran larangan pernikahan yang ini kita berlangsunglan selama 2 minggu kedepan” ujar PLT Wali Kota Padang Hendri Septa Selasa (10/11).
PLT Wali Kota Padang itu mengatakan, pelarangan pesta perkawinan di masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 12 Oktober 2020 lalu merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat untuk melindungi mereka dari ancaman virus corona.
Setelah habis masa pemberlakuan larangan pesta perkawinan, nantinya Pemko Padang akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan pelarangan pesta perkawinan.
“Semua sistem pernikahan yang diadakan baik itu pelaminan, catering baik itu fotografer, ada entertainmentnya dan seluruh yang dikordinir oleh EO akan di tata ulang” jelasnya.
Nantinya kata Hendri Septa, Pemko Padang alan membuat aturan ketat terhadap masyarakat yang akan menggelar pesta dengan melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan.(Jamal)