Padang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Padang sejak beberapa bulan lalu untuk sementara menutup layanan penftaran pembuatan e-KTP dan pengurusan administrasi kependudukan secara tatap muka sebagai upaya untuk menghindari kerumunan warga di masa Pandemi Covid-19.
Sebelum Pandemi virus corona terjadi warga yang datang ke Disdukcapil untuk mengurus pembuatan e-KTP atau pengurusan aministrai kependudukan mencapai 400 orang yang tentunya beresiko terjadi penularan Covid-19, sebagai gantinya Disdukcapil menerapkan system secara online melalui laman yang sudah disediakan.
“Sebelum kita jalankan online seperti sekarang ini, kerumunan orang sangat banyak baik yang merekam data maupun yang mau mengambil KTP. Sudah beberapa bulan ini untuk pendaftarannya harus online, jadi pendaftaran, perbaikan data baru silahkan masuk kesitu,” ungkap Edy Hasymi PLT Kadis Dukcapil Kota Padang.
Edy menambahkan, untuk perekaman e-KTP masyarakat bisa dilakukan di kantor Disdukcapil dan juga kantor kecamatan yang telah memiliki alat perekaman e-KTP.Setelah dicetak, petugas disdukcapil akan mengantarkan e-KTP tersebut e kecamatan yang akan diteruskan ke kelurahan.
“Ini juga dalam rangka mengurangi kerumunan, ketika orang datang ke kantor dukcapil.Sekarang sudah sepi, tidak lagi ramai karena,” jelas Edy.
Di awal pelaksanaan penerapan pendaftaran pembuatan e-KTP dan pengurusanadministrasi kependudukan lainnya, warga yang mengakses situs disdukcapil.padang.go.id sebanyak 100 orang. Namun seiring berjlannya waktu serta pemahaman warga terhadap system online yang diterapkan oleh disdukcapil, saat ini jumlah masyarakat mengakses dan melakukan pendaftaran sebanyak 500 orang. (Jamal)