Lintassumbar.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang mengatakan, realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada periode Januari-Desember 2020 mencapai Rp 62 Milyar atau 85,17 persen.
Angka penerimaan PBB-P2 yang menyentuh 85,17 persen dari target penerimaan Rp. 73 Milyar menurut Kepala Bapenda Kota Padang Al Amin cukup tinggi jika melihat kondisi perekonomian masyarakat cukup memprihatinkan di masa Pandemi Covid-19.
“Jika kita lihat justru di saat Pandemi ini tinggi pungutan, dari target Rp.75 Milyar dapat Rp.62 Milyar lebih dan ini tidak pernah terjadi. Tahun 2019 saja pungutan PBB kita tidak sampai Rp 62 Milyar,” ungkap Al Amin Rabu, (30/12).
Al Amin menduga, peningkatan penerimaan Pajak PBB-P2 disebabkan oleh munculnya kesadaran masyarakat untuk membayar kewajiban mereka disaat pemerintah daerah membutuhkan dana untuk kesejahteraan masyarakat miskin dan pembangunan.
“Tingkat kepedulian masyarakat sudah tinggi dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunannya, kemudian mungkin masyarakat mungkin tersentak hatinya membantu pemerintah kota,” jelasnya.
Disampaikan Al Amin pada awal-awal pemberlakuan New Normal atau adaptasi kebiasaan baru, pemerintah kota mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak selama 2 bulan.
Kebijakan pembebasan pajak pada periode april-mei itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada masyarakat yang perekonomiannya terdampak Pandemi Covid-19.
“Kita bebaskan bulan april dan bulan mei. Alhamdulillah masyarakat kita tempat usahanya hidup kembali, masyarakat berkunjung lagi sehingga kita bisa memungut pajak kembali,” tutup Al Amin.(Jamal)
Komentar