Lintassumbar.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang memberikan surat teguran kedua kepada salah satu café yang ada di Kecamatan Padang Selatan Senin (16/120). Surat teguran kedua diberikan karena cafe tersebut tidak mengindahkan surat peringatan pertama yang diberikan oleh petugas karena diduga telah melanggar Perda No 11 Tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Bidang P3D Satpol PP Padang Bambang Suprianto yang datang ke lokasi mengatakan, pemberian teguran kepada cafe yang berada di jalan Nipah itu dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan suara musik yang setiap malam hingga dini hari terdengar dari cafe membuat masyarakat merasa terganggu.
Kepada pemilik cafe Bambang mengingatkan teguran yang diberikan kali ini merupakan teguran kedua, jika pertunjukan music yang berlangsung hingga dini hari itu tidak dihentikan maka Satpol PP akan memberikan peringatan terakhir dan jika teguran itu tidak diindahkan oleh pemilik cafe maka akan dilakukan penutupan tempat usaha.
“Kita peringatkan kepada pengelola semoga ada upaya untuk menjaga ketertiban lingkungan setempat namun jika tidak, kita akan ambil langkah serius, sehingga ketertiban benar benar bisa di terapkan,” tegas Bambang.
Sementara itu Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa ini adalah upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tentu diharapkan kepada pemilik tempat-tempat usaha tetap menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan tempat kita beraktifitas.
“Jangan sampai tempat usaha kita dapat menganggu dan meresahkan lingkungan setempat”, ungkap Alfiadi.(Jamal)
Komentar