Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Awal 2021, KI Sumbar Gelar Dua Sidang dalam Sehari

Kamis, 14 Januari 2021 | 10:42
Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Dua sidang sengketa informasi publik menjadi langkah awal bagi Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat memperjuangkan hak masyarakat untuk tahu di awal 2021 ini. Sidang sengketa informasi publik tersebut digelar di ruang sidang Kantor KI Sumbat pada Rabu 13/1.

“Dua sidang sengketa informasi publik hari ini menjadi penanda dimulainya tahun sidang sengketa 2021,” ujar Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Kedua sidang sengketa informasi publik itu yakni, Sidang Register Nomor : 10/X/KISB-PS/2020, pada Pukul 11.00 WIB, dengan Pemohon atas nama Syahrial ML Marajo dengan Termohon Atasan PPID Kantor Pertanahan Kabupaten Solok.

“Agenda persidangan hari ini adalah Pembuktian, dimana dalam persidangan hanya dihadiri oleh Pemohon,” sebut Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sumbar Arif Yumardi.

Sidang sengketa informasi publik kedua dimulai pada pukul 14.00 Wib, dengan agenda pembacaan putusan majelis komisioner KI Sumbar tentang permasalahan informasi dengan termohon Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Sidang kedua hari ini pembacaan putusan. persidangan ini dihadiri oleh para pihak dalam sengketa a quo,” jelas Arif.

Sidang putusan yang dibacakan oleh majelis komisioner secara bergantian itu memutuskan mengabulkan permohonan pemohon secara keseluruhan dan memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi a quo.

Berdasarkan peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.

Majelis Komisi Informasi juga memerintahkan kepada pihak termohon untuk melaksanakan seluruh prosedur layanan informasi publik sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

Dijelaskan Arif Yumardi, dengan mengelar dua Sidang pada hari ini membuktikan kerja keras KI Sumbar dalam berupaya secara maksimal menyelesaikan register yg ada pada awal tahun masih dalam kondisi pandemi covid 19.

“Seluruh kegiatan KI apalagi sidang sengketa informasi publik menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.

Pelakasanaan sidang sengketa informasi publik kata Arif sebagaimana diamanatkan Undang Undang no 14 tahun 2008 pasal 26 point 3, yaitu Komisi Informasi Propinsi bertugas menerima, memeriksa, dan memutus Sengketa Informasi di daerah melalu mediasi dan/atau ajudikasi nonligitasi.

“Untuk itu, walau di awal tahun Komisi Informasi langsung tancap gas,” pungkasnya.(Jamal)

Tags: Komisi InformasiPadangSumbar
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.