Lintassumbar.co.id – Dua provider seluler besar di Indonesia sejak awal tahun 2020 belum membayarkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi kepada Pemerintah Kota Padang dengan nominal mencapai ratusan juta rupiah.
“Ada dua yang masih belum membayarkan retribusinya sejak awal tahun 2020 lalu,” ungkap Rudy Rinaldi Rabu,(5/1).
Kedua provider itu yakni PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) dengan 92 menara dengan jumlah retribusi Rp 600 juta. Sedangkan satu provider lainnya adalah PT Indosat yang memiliki 11 menara dengan jumlah retribusi mencapai Rp 77 juta.
Rudy menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat teguran terhadap kedua provider dengan jumlah pelanggan yang cukup besar itu, untuk melunasi tunggakan retribusi sekaligus membayar denda keterlambatan sebanyak 2 persen.
Namun hingga saat ini, surat teguran kedua tertanggal 29 itu belum mendapat balasan dari kedua provider tersebut.
“Tentunya kita berharap kedua provider ini segera membayar kewajibannya, apalagi sudah memasuki tahun 2021, jumlah tunggakannya akan terus bertambah,” ujar Rudy.
Rudy sangat berharap PT Telekomunikasi Seluler dan PT Indosat dapat segera melunasi tunggakan retribusi pengendalian menara telekomunikasi karena sangat berpengaruh terhadap Penerimaan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
“Hal ini tentunya akan mempengaruhi penerimaan PAD Kota Padang,” jelasnya.
Dari data Dinas Kominfo Kota Padang diketahui 15 provider dan perusahaan pertelevisian sudah membayarkan retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Perusahaan televisi yang telah membayar retribusi yakni Trans TV, ANTV, RCTI, Indosiar, serta Metro TV.
Sedangkam provider seluler yang membayar retribusi yakni PT Infrasys Persada, PT Tower Bersama, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Energi Wahana Utama, PT Dayamitra Telekomunikasi, PT XL Axiata, PT Centrama Menara Indonesia, PT Solusi Tunas Perdana, serta PT Inti Bangun Sejahtera. (Jamal)
Komentar