Lintas Sumbar
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
No Result
View All Result
Lintas Sumbar
No Result
View All Result

Gubernur Sumbar dan Walikota Padang Gagal Divaksin, Berikut Syarat tidak Boleh Divaksin

Jumat, 15 Januari 2021 | 16:53
Ilustrasi vaksin Corona.

Ilustrasi vaksin Corona.

Share on FacebookShare on Twitter

Lintassumbar.co.id – Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dan Wali Kota Padang Mahyeldi direncanakan akan menjadi penerima vaksin anti Covid-19 produksi Sinovac Biotech, namun hal itu urung terlaksana karena keduanya dinyatakan menderita hipertensi sesaat sebelum vaksinasi dimulai.

Kepala Puskesmas Padang Pasir, dr. Winanda mengatakan, terdapat 16 kelompok orang-orang yang tidak boleh divaksin termasuk diantaranya orang yang memiliki gejala hipertensi atau tekanan darah diatas 140/90 mmHg.

BacaJuga

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

“Memang ada syaratnya dia tidak boleh yang 140/90 mmHg, kebetulan tadi pak wali hipertensi, tekanan darah beliau180/90 mmHg,” jelas dr.Winanda.

Dijelaskan dr. Winanda, bagi penderita diabetes maupun hipertensi sebenarnya bisa dilakukan vaksinasi jika orang yang akan menerima vaksin bisa mengontrol dirinya, dengan mengkonsumsi obat secara rutin sehingga membuat tekanan darahnya menjadi normal.

“Kalau dia terkontrol gak apa-apa, saat divaksin itu dia normal tensinya, walaupun dia ada riwayat hipertensi boleh disuntikkan,” sebut dr. Winanda.

Selain hipertensi atau tekanan darah diatas 140/90 mmHg, orang-orang yang tidak boleh divaksin yakni ibu hamil dan menyusui, mengalami gejala ISPA (infeksi saluran pernapasan akut) seperti batuk, pilek, sesak napas dalam 7 hari terakhir. Anggota keluarga serumah yang kontak erat, suspek, konfirmasi, sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi COVID-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua).

Selain itu sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darahMengidap penyakit jantung seperti gagal jantung, penyakit jantung koroner.

Kemudian mengidap penyakit autoimun sistemik seperti SLE, lupus, sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya. Mengidap penyakit ginjal seperti penyakit ginjal kronis, sedang menjalani hemodialisis atau dialisis peritoneal, transplantasi ginjal, sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.

Mengidap penyakit rematik autoimun atau rheumatoid arthritis. Mengidap penyakit saluran pencernaan kronis. Mengidap penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun. Mengidap penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais atau defisiensi imun, dan penerima produk darah atau transfusi. Mengidap penyakit diabetes melitus serta mengidap HIV (human immunodeficiency virus).(Jamal)

Tags: PadangSumbarVaksin Covid 19
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

...

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

...

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

...

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

...

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

...

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

...

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

...

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

...

BERITA TERKINI

Pemko dan Baznas Pariaman Berikan Bantuan RTLH kepada Drafitri

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:34

Poltekpel Sumbar Fasilitasi Try Out Sekolah Kedinasan untuk Warga Pariaman Kurang Mampu

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:31

Walikota Pariaman Tinjau PDU Sampah

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:28

Pemko Pariaman Launching Program Satu Rumah Satu Hafidz

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:25

Peringati Tahun Baru Islam, Pemko Pariaman Gelar Tabligh Akbar

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:22

500 Santriwan/i se Kota Pariaman Ikuti Apel Akbar Didikan Subuh

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:17

Kasus Kriminal dan Asusila Marak, Bupati Padangpariaman Duduk Bersama dengan Tokoh Masyarakat

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:05

Pengurus GOW Padang Pariaman Periode 2025–2030 Dilantik

Jumat, 27 Juni 2025 | 11:01

Pemkab Padang Pariaman Tutup Kafe Tak Berizin

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:58

JKA Usulkan Infrastruktur Prioritas untuk Padang Pariaman ke Kementerian PUPR

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:54

Pimpin Rapat Strategis Pengembangan Ekonomi Daerah, Rahmat Hidayat Sebut Perlunya Intervensi Strategis

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:51

Perantau Nagari III Koto Aur Malintang Bangun Jalan dengan Uang Pribadi

Jumat, 27 Juni 2025 | 10:47
  • Redaksi
  • Kontak
  • Privacy Policy
  • Pedoman Media Siber
www.lintassumbar.co.id

© 2023 - Developed by Sumbarweb.

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Nasional
  • Eksos
  • Olahraga
    • Bola
    • Otomotif
  • Parlemen
  • Kesehatan
  • Pariwisata
  • Lainnya
    • Foto
    • Video

© 2023 - Developed by Sumbarweb.