Lintassumbar.co.id – Komisi Informasi Sumatera Barat kembali memulai sidang sengketa informasi publik Kamis, (14/1) terkait permintaan informasi tentang ahli waris dan penerbitan surat kematian kepada Lurah Korong Gadang Kuranji Kota Padang.
Sidang dengan agenda pemeriksaan lanjutan ini digelar Komisi Informasi Sumbar dan dipimpin langsung oleh hakim ketua Nofal Wiska serta Adrian Tuswandi, Arif Yumardi sebagai hakim anggota menghadirkan Kabid IKP Dinas Kominfo Kota Padang.
“Untuk membuat terang soal Kelurahan dalam sturuktur pengelolaan pelayanan informasi publik Pemko Kota Padang, kita meminta keterangan dalam sidang PPID Utama Pemko Padang diwakili Kabid IKP Kominfo Padang,” ungkap Nofal Wiska.
Kabid IKP Pemko Padang Marwan menegaskan bahwa kelurahan bukan merupakan bagian dari PPID. Hal itu Sesuai dengan keputusan wali kota yang membagi PPID menjadi dua yakni PPID Utama dan PPID pembantu.
“Dari keputusan walikota di Padang hanya ada PPID Utama dan PPID Pembantu, PPID Pembantu Dinas dan Kecamatan.Kelurahan tidak ada di struktur PPID, permohonan bisa melalui PPID Utama dan PPID Pembantu tapi jawabnya tetap PPID Utama,” sebut Marwan.
Majelis KI Sumbar Adrian Tuswandi meminta ketegasan dari PPID Utama untuk mengambil alih sengketa informasi karena kelurahan merupakan OPD terendah di Kota Padang.
Karena kata Adrian, kelurahan melekat hak dan kewajibannya sebagai badan publik sesuai dengan UU 14 Tahun 2008 jo PP 61 Tahun 2010 jo Perkiraan 1 Tahun 2010.
“Masalah sengketa aquo-nya sangat sederhana, tapi karena SOP dan struktur PPID kelurahan tidak masuk struktur, saya berharap ini ada solusi dari PPID Utama Pemko Padang,” ujar Adrian.
Arif Yumardi menegaskan kelurahan memang tidak masuk kedalam PPID Pembantu di Kota Padang, namun pada kenyataannya lurah dari Kelurahan Korong Gadang bertindak sebagai PPID dengan menjawab sendiri keterangan dari ahli waris pemohon sengketa.
“Anehnya di kronologis sengketa ini, lurah menjawab sendiri permohonan informasi terkait keterangan ahli waris pemohon sengketa ini,” terang Arif.
Pemohon sengketa informasi Roby dengan kuasa Daniel St Makmur merasa tidak puas atas jawaban informasi tentang keterangan ahli waris dan surat kematian beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh Kabid IKP Kota Padang.
“Informasi yang diminta itu benar produk kelurahan tapi untuk pendukung adalah produk badan publik lain dan sifatnya informasi pribadi yang dikecualikan menurut UU,” ujar Kuasa Hukum Termohon Nawarlis Yunas.
Ketua Majelis Nofal Wiska memastikan seluruh elemen pemeriksaan awal sudah terpenuhi mulai dari legal standing para pihak, kompetensi relatif dan absolut komisi informasi dan jangka waktu permohonan informasi hingga pengajuan sengketa informasi publik.
“Sifat mediasi adalah kesepakatan, untuk itu saya minta kata sepakat apakah para pihak setuju dilanjutkan ke mediasi,” ujar Nofal dijawab sepakat oleh pemohon dan termohon.(Jamal)