Lintassumbar.co.id – Sidang lanjutan sengketa informasi publik (SIP) tentang semua dokumen dan informasi terbitnya surat keterangan Ahli Waris dan Surat Keterangan Kematian kembali digelar di ruang sidang Komisi Informasi {KI) Sumbar, Rabu 20/1.
Lurah Korong Gadang Zufadli di depan sidang dipimpin Ketua Majelis Komisioner KI Nofal Wiska dengan anggota majelis, Adrian Tuswandi dan Arif Yumardi yang dicatat panitera pengganti Kiki Eko Syahputra mengatakan surat keterangan bukan kewenangan dari dirinya sebagai lurah, melainkan keputusan dari pejabat tata usaha negara.
“Dasar terbitnya surat keterangan itu ada persyaratannya, terpenuhi maka kita terbitkan surat keterangan, soal pengecekan kebenaran terkait persyaratan tidak kewenangan kelurahan. Dan terkait penolakan pemberian informasi diminta pemohon, karena dasar yang diajukan dokumennya bukan produk kekurahan, pembatalannya adalah lewat ranah pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Zulfadli selaku termohon.
Sementara itu Daniel St Makmur menegaskan permohonan kliennya untuk meminta salinan putusan pihak kelurahaan mengeluarkan surat keterangan ahli waris dan surat kematian pengurusan itu ada dasarnya, terlebih yang meminta bukan orang lain melainkan anak kandung dari almarhum.
“Harus ada prosedur pengurusan dan mengapa, kami minta syarat dilampirkan itu salinannya, toh yang minta bukan orang lain juga tapi anak kandung dari almarhum,” ujar Danil.
Majelis Komisioner secara bergantian menggali sengketa aquo mulai dari soal informasi dikatakan dikecualikan sampai kepada memperlihatkan ke majelis persyatakan keluarnya dua surat keterangan.
“Sebelumnya, mediasi para pihak, dilakukan Mediator Tanti Endang Lestari menyepakati dua hal sudah diberikan ke pemohon, sidang fokus ke permohonan data dan informasi tentang syarat-syarat terbitnya surat keterangan kematian dan ahli waris,” ujar Ketua Manjelis Komisioner KI Sumbar Nofal Wiska.
Sidang akhirnya diskor untuk dilanjutkan ke hari sidang berikut dengan agenda pembacaan kesimpulan, karena belum menemukan titik terang penyelesaian sengketa.
“Sidang berikut agendanya kesimpulan maksimal minggu pertama Februari, kita bacakan keputusan terkait register 09/X/KISB-PS/2020,” ujar Nofal mengetok palu tanda sidang diskor. (Jamal)
Komentar