Lintassumbar.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menerima pelimpahan berkas perkara penembakan Deki Susanto dengan tersangka anggota Satreskrim Polres Solok Selatan Brigadir K dari penyidik kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumbar Yunelda mengatakan berkas perkara penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban diterima dari penyidik pada tanggal 18 Februari 2021.
“Dipelajari dalam waktu 7 hari, kalau semuanya lengkap P21, kalau belum lengkap P19,” ungkap Yunelda Senin (22/2).
Terkait dengan permintaan dari kuasa hukum keluarga Deki Susanto yang meminta kejaksaan meninjau ulang pasal yang disangkakan kepada pelaku serta mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain, Yunelda menjelaskan bahwa hal itu bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi unsur.
“Kita pelajari dulu, memenuhi unsurnya tidak dengan perbuatan yang seperti itu,” jelas Yunelda.
Seperti diketahui, Brigadir K disangkakan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari tujuh tahun, karena melakukan penembakan terhadap Deki Susanto pada 27 Januari 2021 lalu.
Namun keluarga korban melalui kuasa hukumnya bersikeras bahwa pasal yang disangkakan kepada Brigadir K seharusnya pasal tentang pembunuhan yakni pasal 338 KUHP.
“Agar kejaksaan meninjau ulang pasal yg disangkakan kepada Pelaku, tepatnya pasal tentang pembunuhan bukan penganiayaan,” tegas Guntur.
Selain itu Guntur juga meminta kejaksaan mengembangkan kasus penembakan Deki Susanto kepada anggota Satreskrim Polres Solok Selatan yang ikut serta dalam penangkapan yang berujung tewasnya korban.
“Agar Jaksa mengembangkan ke arah pertanggungjawaban pihak lain yg ikut bersama tersangka ke rumah korban,” pungkasnya.(Jamal)