Lintassumbar.co.id – Guntur Abdurrahman, kuasa hukum korban penembakan Deki Susanto mempertanyakan sikap Polda Sumatera Barat yang tetap memberikan pendampingan hukum terhadap Brigadir K, tersangka penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
“Pendampingan hukum kepada Brigadir K yang masih berstatus anggota polri, yang didampingi oleh bidang hukum Polda Sumbar ini patut kita pertanyakan,” ungkap Guntur, Selasa (9/2).
Menurut Guntur, setiap institusi memiliki suatu badan atau divisi khusus yang menjadi penasehat hukum atau legal officer di kantor dan perusahaan. Namun hal itu baru berlaku apabila yang dihadapkan kepada tuntutan hukum atau persoalan hukum adalah institusinya.
“Dalam kasus Brigadir K ini, orang yang dihadapkan proses hukum adalah personal, pribadinya Brigadir K, bukan institusi kepolisian,” jelas Guntur.
Guntur melihat pendampingan hukum yang diberikan oleh bidang hukum Polda Sumbar kepada Brigadir K sangat tidak tepat dan menyalahi hukum acara, apabila seorang tersangka diperiksa polisi didampingi juga oleh polisi.
“Akan terjadi potensi konflik interes yang tinggi disini. Konflik interes itu dilarang dalam suatu penegakan hukum yang objektif, sehingga jika ada konflik interes itu harus dihindari,” pungkasnya. (Jamal)