Lintassumbar.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat H M Nurnas mengatakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan berpakaian di sekolah tidak boleh mengubah tatanan yang didasarkan kepada adat basandi syara’-syara’ basandi kitabullah.
Politisi Demokrat itu menjelaskan kearifan lokal yang ada di Ranah Minang telah diperkokoh juga dengan adanya otonomi daerah, yang punya muatan pula akan nilai-nilai heroik reformasi.
“Nilai otonomi daerah ini pada akhirnya memperkuat nilai-nilai adat Minangkabau, yaitu adat basandi syara’-syara’ basandi kitabullah (ABS-SBK), di tengah kehidupan orang Minangkabau,” ungkap Nurnas, Jumat (5/2).
Dengan adanya otonomi daerah itu kata Nurnas, semua komponen masyarakat, terutama kepala daerah dan para anggota DPRD, serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat dapat menciptakan aturan-aturan yang makin memperkokoh penerapan nilai-nila ABS-SBK.
“Salah satu contoh, kita di Sumbar, lahir aturan daerah untuk memperkuat nilai tersebut, bahwa bersekolah berpakain kerudung, berpakaian islami, dan menutup aurat. Juga ada aturan pandai baca Alquran, dan lainnya. Alhamdulillah aturan itu sudah lama berjalan dengan Perda, serta Perbub/Perwako, semua berjalan dengan baik di Ranah Minang ini,” tuturnya.
Ditambahkan, era otonomi daerah sebenarnya sudah mendarah daging dalam kehidupan bermasyarakat. Semua nilai-nilai yang selama ini berkembang lahir dari otonomi sudah susah untuk dihilangkan, yang akan sulit dan butuh waktu jika ingin dihilangkan.
“SKB 3 Menteri yang dibacakan oleh Mentri Pendidikan beberapa hari lalu sepertinya kurang bijak diterapkan di era otonomi ini. Diyakini tidak akan berlaku di Minangkabau secara de facto karena orang perempuan Minang dari dulu sudah identik dengan baju kurung, dan pakai jilbab sudah menjadi kebutuhan sehariannya,” terangnya.
Menurut Nurnas, anak dan orang tua berpakaian dan berkerudung sudah menjadi pilihan fesyen keseharian yang menarik, sehingga ada atau tidaknya SKB 3 Menteri tersebut tidak akan mempengaruhi keinginan perempuan Minang untuk berkerudung dan berjilbab.
“Namun kita adalah bagian dari NKRI, yang selama ini, sebelum merdeka sampai Indonesia merdeka, masyarakat Minangkabau telah banyak berjuang, berkontribusi terhadap Negara ini. Maka kebijakan SKB 3 Menteri, harus sinkron dengan otonomi daerah, melalui ABS-SBK,” imbuhnya.
Ditegaskan oleh Nurnas, semua datuk, penghulu, ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan bundo kanduang harus bisa mengantisipasi SKB 3 Menteri agar tidak mengubah atau bahkan meruntuhkan tatanan yang ada di ABS-SBK.
“Anak dan kemanakan yang perempuan tentu harus tetap menrerakan nilai-nilai adat basandi syara’- syara’ basandi kitabullah. Mari kita bergandengan tangan untuk selalu menjaga adat Minangkabau,” tutupnya.(Jamal)