Lintassumbar.co.id – Direktur LBH Padang Wendra Rona Putra mengatakan kejadian penembakan oleh anggota polisi berpangkat Bripda di Pekanbaru harusnya menjadi pelajaran bagi institusi Polri memperketat pengawasan penggunaan senjata.
“Dengan kejadian ini institusi Polri harus mengakui bahwa ada sistem yang salah selama ini yang harus dibenahi,” ungkap Wendra Minggu (14/3).
Tidak hanya itu, Wendra menegaskan bahwa Polri harus memberikan sanksi berat kepada anggotanya yang melakukan penyalahgunaan senjata api untuk memberikan efek jera kepada anggota kepolisian lainnnya.
“Harus ada semacam sanksi yang tegas, karena kalau anggota itu selalu dilindungi maka anggota tidak akan berhati-hati ketika menggunakan kekuatan,” tegas Wendra.
Sebagai anggota polisi kata Wendra, seharusnya Bripda AP mengikuti serangkaian pemeriksaaan ketat untuk memastikan kelayakan penggunaan senjata api.
Tidak hanya satu kali tapi dilakukan secara berkala, karena polisi yang menguasai senpi merupakan anggota dengan kecakapan menggunakan senjata api, baik secara fisik maupun mental.
“Memang untuk penggunaan senjata ini perlu ada evaluasi secara berkala. Di institusi kepolisian jangan-jangan mekanisme itu tidak dievaluasi secara ketat dan menyeluruh,” pungkasnya.
Anggota kepolisian harus mematuhi Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senjata merupakan upaya terakhir untuk penindakan polisi.
Selain itu, mereka juga harus tunduk pada Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam peraturan itu disebutkan ketika akan menggunakan senjata api, aparat kepolisian harus patuh pada asas-asas legalitas, proporsionalitas dan nesesitas atau kebutuhan.(Jamal)
Komentar