Lintassumbar.co.id – Istri Almarhum Deki Susanto, buronan judi yang tewas akibat penembakan yang dilakukan oleh polisi pada saat penangkapan di Sugai Pagu Kabupaten Solok Selatan, kembali mendatangi Mapolda Sumbar guna memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan tambahan.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pemanggilan Mherye, istri dari Deki Susanto yang menjadi korban penembakan oleh Brigadir K, anggota Satreskrim Polres Solok Selatan untuk melengkapi berkas perkara.
“Untuk melengkapi berkas perkara. Sebelumnya kan dikembalikan oleh Kejati ke penyidik,” ujar Satake, Selasa (16/3).
Kuasa hukum keluarga korban Guntur Abdurahman yang mendampingi Mherye mengatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB yang berlangsung di ruangan Ditreskrimum Subdit 1 Polda Sumbar.
Pada saat pemeriksaan, Mherye dihadapkan bersama dengan empat orang anggota polisi yang ikut dalam aksi penggerebekan. Penyidik dijelaskan Guntur mencecar istri Deki Susanto dengan pertanyaan seputar kejadian penembakan yang berlangsung di belakang rumah.
“Pertanyaan terkait kejadian penembakan yang terjadi di belakang rumah, saat Deki Susanto akan keluar kemudian ditembak, hanya seputar itu,” ungkap Guntur.
Guntur menambahkan, semua saksi yang berada di lokasi kejadian pada saat penembakan terjadi menyatakan bahwa korban tidak ada melakukan perlawanan pada saat akan ditangkap, sebagaimana yang diberitakan sebelumnya.
“Deki Susanto tidak melakukan perlawanan seperti awal pemberitaan yang mengatakan korban menyerang tersangka Brigadir K dengan pisau, itu tidak ada,” tegas Guntur.
Fakta lainnya dijelaskan Guntur, Deki Susanto ada saat keluar menuju belakang rumah tidak berada dalam posisi berdiri melainkan dengan cara merangkak. Selain itu Brigadir K, pelaku penembakan sudah berada di luar di depan sebelah kiri pintu darurat.
“Yang melihat penembakan itu tidak hanya istri korban Deki Susanto tapi juga anggota polisi yang saat itu sudah berada di dalam rumah dan ikut mengejar ke dalam rumah,” imbuhnya.
Seharusnya kata Guntur, jika aparat kepolisian yang datang ke rumah korban untuk menangkap korban sudah bisa dilakukan ketika Deki masih berada di dalam rumah.
“Namun yang terjadi Deki seolah-olah dibiarkan lari menuju belakang rumah. Semua saksi tadi satu suara, dan tidak ada persoalan itu,” pungkasnya.(Jamal)
Komentar