Lintassumbar.co.id – Dengan pengawalan 30 personel kepolisian, Brigadir K memperagakan adegan demi adegan dalam rekonstruksi penembakan Deki Susanto yang digelar di halaman Mapolres Solok Selatan pada Kamis, 18 Maret 2021.
Rekonstruksi berlangsung selama satu jam, dimulai pukul 15.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumbar Satake Bayu mengatakan, rekonstruksi dilakukan sesuai dengan petunjuk jaksa. Pada saat rekonstruksi berlangsung, terdapat dua versi reka adegan yang diperagakan.
“Rekonstruksi itu ada dua versi, dari kepolisian ada 23 adegan, sedangkan versi dari pihak istri korban itu ada 11 adegan,” ungkap Satake, Jumat (19/3).
Sementara itu kuasa hukum keluarga korban, Guntur Abdurrahman menyebutkan dalam rekonstruksi versi polisi, Deki Susanto disebutkan memukul jatuh tersangka, kemudian Brigadir K langsung menembak karena korban ingin menusuknya dengan pisau.
Namun dari versi istri korban, kejadiannya tidak demikian. Menurut Mherye pada saat suaminya membuka pintu darurat itu, Deki Susanto belum sempat berdiri karena kondisi pintu yang rendah dan kecil serta ada atap seng setinggi satu meter.
“Deki Susanto langsung ditembak. Dalam jangka waktu yang sempit itu tidak mungkin terjadi perkelahian karena istrinya langsung di belakang dia, kalau terjadi perkelahian pasti istrinya akan membantu,” terang Guntur.
Guntur menambahkan, pihaknya menyayangkan rekonstruksi tidak dilakukan di TKP karena simulasi yang dibuat tidak sesuai dengan lokasi asli sehingga terdapat perbedaan yang menentukan penilaian akan fakta yang sebenarnya.
“Dari lokasi yang dibuat di Polres itu pintu darurat dibuat besar, dengan pintu darurat yang dibuat besar memang orang bisa berpikir berdiri dan bisa berhadapan langsung dengan pelaku. Pada kenyataannya pintu darurat itu jauh lebih kecil,” tegas Guntur.
Selain dari tersangka dan saksi-saksi, rekonstruksi kasus penembakan Deki Susanto juga dihadiri oleh keluarga korban serta Kasi Pidum Kejati Sumbar Heri Suroto.(Tim)
Komentar