Lintassumbar.co.id – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan dengan mendirikan 10 pos penyekatan yang berada di tujuh wilayah hukum Polres, mulai dari perbatasan Jambi, Bengkulu, Riau hingga Sumut untuk memastikan tidak ada aktivitas perpindahan dari daerah luar menuju Sumbar.
“Larangan mudik penyampaiannya mulai tanggal 22 April 2021, yang tadinya pos dibentuk tanggal 6, Kapolda perintahkan kapolres-kapolres untuk menyiapkan sesegera mungkin pembentukan pos,” ungkap Satake Minggu, (25/4/21).
Nantinya dikatakan Satake, petugas yang berada di posko-posko perbatasan itu terdiri dari Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan-kendaraan yang akan masuk ke wilayah Sumbar.
“Melakukan pemeriksaan yang sifatnya administrasi kesehatan dari masyarakat yang akan masuk, minimal dia membawa swab antigen sehingga bisa diketahui kesehatannya,” jelas Satake.
Petugas yang berada di posko penyekatan nantinya akan memastikan kendaraan yang masuk ke wilayah Sumbar mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker serta physical distancing dengan membatasi jumlah penumpang.
Bagi masyarakat luar Sumbar yang tidak membawa surat swab antigen, nantinya mereka akan diminta untuk menjalani tes swab PCR yang dilakukan oleh petugas dari Dinas Kesehatan Sumbar.
“Kalau tidak ada bawa nanti dari kesehatan untuk melakukan pemeriksaan disitu,” jelas Satake.
Satake Bayu menegaskan, pihaknya juga akan mengantisipasi jalur alternatif atau jalur tikus yang mungkin saja dimanfaatkan para pemudik untuk masuk ke Sumbar dengan menyiapkan personel Polri di jalur alternatif tersebut.
“Terutama di wilayah Kabupaten Limapuluh Kota banyak jalur tikus, personel akan kami siagakan juga,” pungkasnya.
Berikut sebaran pos penyekatan pemudik di wilayah Sumbar:
Polres Pasaman
1. Pos Sekat Muaro Cubadak, Kecamatan Rao perbatasan dengan Sumatra Utara.
2. Pos Sekat Mapattunggul, Kecamatan Mapat Tunggul berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pasaman Barat
3. Pos Sekat Provinsi (Kampung Baru, Nagari Bantahan, Kecamatan Rabat).
Polres Limapuluh Kota
4. Pos Sekat Pangkalan berbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Pesisir Selatan
5. Pos Sekat Silaut, Kecamatan Silaut berbatasan dengan Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko.
6. Pos Sekat Sako, Kecamatan Rahul Tapan berbatasan dengan Provinsi Jambi, Kabupaten Kota Madya Sungai Penuh Kerinci.
Polres Sijunjung
7. Pos Sekat JTO Kamang perbatasan dengan Provinsi Riau.
Polres Dharmasraya
8. Pos Sekat Simalidu berbatasan dengan Provinsi Jambi.
9. Pos Sekat Sungai Rumbai berbatasan dengan Kabupaten Muaro Bungo, Provinsi Jambi.
Polres Solok Selatan
10. Pos Sekat Provinsi Kubang Gajah Perbatasan dengan Kabupaten Solok Selatan dengan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.(Jamal)