Lintassumbar.co.id – Dinas Perdagangan Kota Padang melakukan pendataan dan pengawasan alat UUTP (ukur, Timbang Takar dan Perlengkapannya) di beberapa swalayan dan jasa pengiriman. Hal ini sebagai upaya untuk menuju Kota Padang menjadi daerah tertib ukur.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Algamar mengatakan, pengawasan timbangan pada awal puasa ini dilakukan untuk memastikan tidak ada permainan timbangan barang ataupun makanan yang dilakukan oleh swalayan maupun jasa pengiriminan.
“Untuk memastikan tidak ada yang melanggar dan perlindungan konsumen.Kita pasangkan tanda bahwa timbangan di swalayan dan jasa pengiriman sudah dites dan sesuai,” ungkap Andree, Minggu (18/4/21).
Disampaikan Andree, dengan melakukan pengawasan terhadap alat UUTP di swalayan dan jasa pengiriman, konsumen akan terlindungi dari ulah pedagang dan pengusaha nakal yang menghalalkan segaka cara untuk memperoleh keuntungan.
“Kalau masyarakat merasa timbangan di swalayan atau jasa pengiriman tidak benar dan tidak menemukan segel tera ulang silahkan laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” tegas Andree.
Dari pendataan yang dilakukan, tim Dinas Perdagangan Kota Padang menemukan timbangan elektronik di salah satu swalayan tidak memiliki tanda tera, menggunakan timbangan plastik serta timbangan yang habis masa teranya.
Sementara pada saat melakukan pendataan terhadap jasa pengiriman, Dinas Perdagangan Kota Padang menemukan timbangan centisimal yang telah habis masa teranya.
Tindak lanjut yang dilakukan oleh Dinas Perdagangan yakni meminta pemilik swalayan dan jasa pengiriman yang habis masa teranya untuk segera melakukan tera ulang di UPTD Metrologi Legal.
Sementara untuk swalayan yang masih menggunakan timbangan plastik, timbangan itu ditarik dan tidak dipajang lagi dan mereka diberikan penyuluhan tentang penggunaan timbangan yang benar.(Jamal)